Hakim Memvonis Bersalah Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Kasus Korup

Share

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara karena menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan bersama-sama, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Putusan ini didasarkan atas pelanggaran terhadap Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara," imbuh Purwanto S Abdullah, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perbuatan yang dilakukan secara terencana dan mengakibatkan kerugian negara menjadi hal yang memberatkan hukumannya. Di sisi lain, keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan dinilai hakim membuat tidak adanya alasan dorongan ekonomi, sementara status belum pernah dihukum menjadi hal meringankan.

Sebelum amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan hukuman yang sangat tinggi terhadap terdakwa.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan sebelumnya dari jaksa penuntut umum tersebut meliputi hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain hukuman badan dan denda, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan rincian Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758 yang secara total bernilai Rp 5.681.066.728.758 subsider 9 tahun pidana kurungan pada persidangan hari Rabu (13/5).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author