KPK Pantau Kondisi Yaqut Cholil Qoumas Pascaoperasi Saluran Pencernaan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi kondisi kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang baru saja menjalani operasi saluran pencernaan pada Senin (29/6/2026). Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini sedang dibantarkan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, seperti dilansir dari Detikcom pada Selasa (30/6/2026).

Lembaga antirasuah tersebut melakukan pembantaran penahanan agar hak kesehatan Yaqut terpenuhi akibat menderita penyakit pada saluran pencernaannya. Dalam perkara rasuah pengalihan kuota haji ini, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 622 miliar berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan mengenai tindakan medis yang telah diberikan oleh tim dokter kepada tersangka demi memulihkan kesehatannya.

"Untuk perkembangan kondisi kesehatan Saudara YCQ, bahwa pada hari Senin (29/6), sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Pihak kejaksaan dan penyidik mengharapkan kesembuhan total dari yang bersangkutan agar proses hukum dapat segera berjalan kembali tanpa hambatan medis lebih lanjut.

"Kami berharap kondisi terus membaik, untuk bisa segera kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya," jelas Budi.

Sebelumnya, tim dokter telah merekomendasikan agar mantan Menteri Agama tersebut mendapatkan perawatan intensif berupa rawat inap di rumah sakit sejak pertengahan pekan lalu.

"Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/6).

Budi menambahkan bahwa keputusan pembantaran penahanan didasari oleh laporan rekam medis yang diterima oleh penyidik dari tim penasihat kesehatan.

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," lanjut Budi.

Langkah penangguhan penahanan sementara ini diambil KPK sebagai pemenuhan kewajiban negara terhadap hak asasi dari setiap tersangka yang sedang diproses hukum.

"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," ujar Budi.

KPK sejauh ini telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus penyelewengan kuota haji ini dan seluruhnya telah dilakukan penahanan. Selain Yaqut Cholil Qoumas, tersangka lainnya adalah eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author