Maxim Indonesia Pangkas Potongan Komisi Aplikasi Jadi Delapan Persen

Share

Perusahaan layanan transportasi daring Maxim Indonesia memberlakukan kebijakan baru dengan memotong biaya aplikasi menjadi maksimal 8 persen dari sebelumnya yang mencapai 20 persen mulai Rabu, 1 Juli 2026. Langkah penyesuaian tarif komisi ini dilakukan menyusul komitmen serupa yang telah dinyatakan oleh platform kompetitor seperti Grab dan GoTo, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Selasa (30/6/2026).

Melalui kebijakan pemangkasan ini, pendapatan bersih yang diterima oleh mitra pengemudi kini mengalami peningkatan hingga mencapai maksimal 92 persen dari nilai total perjalanan. Ketentuan baru tersebut menjadi babak baru dalam skema tarif industri transportasi online di tanah air.

Pihak manajemen menyatakan bahwa langkah ini diambil demi menyelaraskan operasional perusahaan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan," ujar Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah.

Perusahaan juga memastikan bahwa perubahan skema potongan ini tidak akan membebani konsumen dengan tarif perjalanan yang mahal.

"Perusahaan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tanggung jawab sosial dengan menjaga keseimbangan kepentingan mitra pengemudi dan pelanggan," kata Dirhamsyah.

Selain itu, Dirhamsyah menjelaskan bahwa selama ini skema potongan yang diterapkan oleh Maxim sudah tergolong rendah jika dibandingkan dengan rata-rata industri serupa.

"Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua." kata Dirhamsyah.

Secara historis, biaya aplikasi di Maxim berkisar antara 8 hingga 15 persen dengan nilai rata-rata saat ini berada di angka 12 persen, tergantung wilayah operasional dan jenis armada. Kebijakan penurunan komisi ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh Internasional 1 Mei lalu.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author