Polisi Perketat Pengamanan Jelang Sidang Vonis Nadiem Makarim
Aparat keamanan memperketat penjagaan di area Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelang persidangan pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026. Langkah antisipasi tersebut diwujudkan dengan menempatkan sejumlah personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya di pintu masuk serta beberapa titik strategis di lingkungan pengadilan. Pengetatan penjagaan ini dikonfirmasi oleh perwakilan institusi hukum terkait guna memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan kondusif.
"Adanya personel Brimob karena persidangan hari ini agenda pembacaan putusan dengan terdakwa seorang publik figur dan eks menteri. Keamanan dan ketertiban masyarakat selalu menjadi hal yang utama," ujar Juru bicara PN Jakarta Pusat Firman Akbar dikutip dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.
Agenda persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah tersebut bertempat di Ruang Muhammad Hatta Ali. Nadiem Makarim menghadapi tuntutan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020–2022.
Jaksa penuntut umum menuntut mantan menteri tersebut dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 denda miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. Berdasarkan surat dakwaan, tindakan terdakwa diduga memicu kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun akibat pengadaan sarana teknologi informasi yang dinilai menyalahi perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Rincian kerugian tersebut mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat. Kasus ini didasarkan atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara korupsi ini juga menyeret nama lain seperti Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief alias Ibam, serta Jurist Tan yang sampai saat ini masih berstatus buron.