Kemenhub Batasi Potongan Komisi Aplikasi Delapan Persen untuk Ojek Online

Share

Kementerian Perhubungan memastikan kebijakan pembatasan potongan komisi aplikasi sebesar 8 persen hanya berlaku untuk layanan ojek online roda dua, sebagaimana dilansir dari Detik Oto dari laporan CNBC Indonesia.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah saat ini memprioritaskan regulasi untuk pengemudi roda dua karena jumlah mitranya jauh lebih besar daripada roda empat.

"Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua. Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja," kata Dudy.

Kebijakan serupa bagi layanan taksi online roda empat baru akan dikaji lebih lanjut setelah aturan untuk roda dua resmi berjalan.

"Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja. Kita akan melihat sampai seberapa jauh kemudian," ungkap Dudy.

Terkait perbedaan operasional taksi online, Dudy memaparkan bahwa regulasi di wilayah Jabodetabek diatur oleh pemerintah pusat, sedangkan wilayah luar Jabodetabek diserahkan kepada pemerintah provinsi.

"Untuk roda empat itu ketentuannya untuk Jabodetabek memang dari Kementerian (Perhubungan) yang mengatur. Namun, untuk wilayah lain, atau di luar Jabodetabek itu diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi," tutur Dudy.

Meskipun pihak operator taksi online sempat mengusulkan sentralisasi regulasi kendaraan roda empat di pemerintah pusat, wacana tersebut masih memerlukan pembahasan lebih mendalam bersama pemerintah daerah.

"Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita tentu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah, apakah kita satukan untuk pengaturan terhadap kendaraan roda empat," kata Dudy.

Ketentuan potongan maksimal 8 persen ini ditetapkan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Melalui aturan baru tersebut, Kementerian Perhubungan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 guna memangkas batas komisi aplikator dari yang sebelumnya maksimal 20 persen menjadi paling tinggi 8 persen.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author