Pemerintah Wajibkan Kreator Konten Miliki Nomor Induk Berusaha

Share

Kementerian Ekonomi Kreatif mewajibkan para pembuat konten di media sosial atau konten kreator profesional untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan legalitas usaha ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti dilansir dari Detik Finance pada Senin (29/6/2026).

Langkah ini diambil pemerintah agar profesi sebagai konten kreator dapat masuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Melalui standardisasi ini, para pekerja kreatif digital tersebut bisa memperoleh legalitas resmi berupa NIB dari negara.

"Yang kami ingin lakukan adalah tentu bagaimana profesi konten kreator itu kan juga menjadi profesi resmi yang terdaftar dalam KBLI, ya. Tentu dengan dia sudah masuk dalam KBLI, profesinya sudah ada dalam KBLI, tentu nanti akan ada NIB, ya," beber Teuku Riefky Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Kepemilikan legalitas usaha ini dinilai penting agar para pelaku industri kreatif digital memiliki posisi tawar yang lebih kuat. Melalui kepemilikan dokumen hukum tersebut, mereka dapat mengakses berbagai fasilitas finansial dari lembaga keuangan resmi.

"Nah dari NIB itulah bahwa nanti seorang konten kreator ketika membutuhkan akses pendanaan, ketika ingin mengikuti apa namanya penyediaan jasa untuk proyek-proyek pemerintah pusat ataupun daerah itu sudah siap gitu," ujar Teuku Riefky Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif.

Regulasi baru ini sempat memicu kekhawatiran dari kalangan kreator mengenai skema penarikan pajak. Menanggapi isu tersebut, pihak kementerian memastikan aturan perpajakan tetap menjadi kewenangan Kementerian Keuangan yang akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kewajiban kepemilikan NIB ini juga ditegaskan tidak bersifat menyeluruh bagi seluruh pengguna media sosial. Pemerintah menetapkan pengecualian khusus bagi para kreator yang pendapatan bersihnya masih berada di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional, legalitas usaha dapat menjadi langkah penting untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat daya saing," ujar Teuku Riefky Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif.

Kementerian Ekonomi Kreatif saat ini telah memulai langkah sosialisasi kebijakan baru tersebut ke komunitas kreatif. Komunikasi intensif dilakukan bersama tiga organisasi besar, yakni Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), dan Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author