MK Tolak Gugatan Mahasiswa Terkait Aturan Pemilihan Kepala Daerah

Share

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi sejumlah mahasiswa mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam sidang pleno pada Selasa, 30 Juni 2026. Penolakan dilakukan karena mahkamah menilai mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia secara faktual tetap diselenggarakan secara langsung oleh rakyat.

Gugatan terhadap Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut diajukan oleh kelompok mahasiswa yang dipimpin oleh Vendy Setiawan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pemohon mempermasalahkan frasa secara langsung karena dinilai membuka celah pelaksanaan pemilihan melalui DPRD serta meminta pengecualian bagi daerah khusus.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," demikian putusan MK seperti dikutip dari dokumen putusan nomor 195/PUU-XXIV/2026, Selasa (30/6/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, mahkamah menegaskan alasan kerugian hak konstitusional yang diajukan para pemohon tidak terbukti. Mahkamah mengacu pada putusan-putusan terdahulu yang menyatakan bahwa asas pemilihan langsung tetap dipertahankan dengan menghormati kekhususan daerah.

"Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, fakta hukum ini membuktikan bahwa hal yang dialami oleh para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan yang bersifat spesifik, baik yang aktual dan/ataupun potensial sejatinya belum atau tidak terjadi," ujar MK.

Akibat ketiadaan kerugian tersebut, mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk melanjutkan perkara. Hakim konstitusi juga memandang substansi permohonan mengenai aturan khusus daerah sudah pernah diputus pada perkara sebelumnya.

"Demikian halnya dengan keinginan para Pemohon yang memohon agar terhadap daerah tertentu yang memiliki kekhususan atau keistimewaan, tata cara pemilihan kepala daerah diatur tersendiri, di samping hal tersebut juga belum menjadi norma yang mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana hukum positif yang berlaku, juga hal tersebut sesungguhnya sudah menjadi pendirian Mahkamah dalam putusan sebelumnya dan ihwal dimaksud belum dapat dijadikan sebagai objek pengujian undang-undang," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author