Polres Metro Depok Sita Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menyita sebanyak 33.708 butir obat-obatan daftar G sepanjang periode April hingga Juni 2026 di wilayah Depok, Jawa Barat. Pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal ini dilansir dari Detikcom.
Pihak kepolisian meringkus 34 orang tersangka dalam kasus peredaran obat keras ilegal serta minuman keras tersebut. Petugas kepolisian mengungkap peredaran ini melalui metode penyamaran pembelian atau undercover buy karena para pelaku kerap berpindah tempat.
Barang bukti obat daftar G yang diamankan aparat terdiri dari 10.345 butir Tramadol, 22.329 butir Hexymer, 834 butir Trihexyphenidyl (Trihex), serta 200 butir Alprazolam. Penjual awalnya mengelabui petugas dengan modus menyamar sebagai toko kelontong yang menjual sembako.
"Sementara modusnya, saat ini sudah berpindah. Dari modus yang tadinya buka toko ataupun kelontong, saat ini berpindah menggunakan modus cash on delivery," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Kompol Yefta Ruben menerangkan bahwa para pelaku sengaja berpindah-pindah lokasi agar tidak terdeteksi oleh aparat kepolisian yang sedang melakukan pengejaran di lapangan.
"Jadi sistemnya si penjual itu berpindah-pindah, sudah mengikuti, bisa dibilang penjualan narkotika. Sudah mulai mengelabui petugas dengan dia bisa berpindah-pindah," ucap Kompol Yefta Ruben.
Polisi terus bersiaga dan melakukan pemantauan secara ketat guna memastikan aktivitas transaksi ilegal ini bisa segera ditindak.
"Jadi dinamis ataupun kita harus melakukan undercover buy, ataupun kita harus memantau dengan baik untuk memastikan adanya penjualan," tambah Kompol Yefta Ruben.
Terkait jeratan hukum, kepolisian menegaskan bahwa sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan kepada pihak yang mengedarkan atau menjual obat-obatan keras tersebut.
"Karena yang perlu kita ingat, pembeli tidak bisa dijerat dalam Undang-Undang Kesehatan ini, namun hanya penjual ataupun pengedar yang bisa kena jeratan daripada Undang-Undang Kesehatan ini," ungkap Kompol Yefta Ruben.
Para tersangka dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Polres Metro Depok juga meminta masyarakat untuk segera memberikan laporan lewat call center Polri 110 jika menemukan indikasi peredaran obat daftar G di lingkungan mereka.
"Nanti Satuan Reserse Narkoba dalam hal ini piketnya langsung datang untuk menangkap, melakukan penangkapan," tutup Kompol Yefta Ruben.