Sidang Putusan Nadiem Makarim Dipadati Tokoh Publik dan Pengemudi Gojek
Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipadati oleh sejumlah tokoh publik dan pengemudi Gojek pada Selasa (30/6/2026). Kedatangan massa dan tokoh senior tersebut bertujuan untuk mengawal pembacaan putusan hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dilansir dari mediaindonesia.com, kerumunan pengunjung sempat memicu kepadatan di pintu masuk ruang sidang akibat aparat pengamanan dan tamu yang saling berdesakan. Beberapa tokoh nasional yang hadir meliputi Chatib Basri, Todung Mulya Lubis, Otto Cornelis (OC) Kaligis, serta insan seni seperti Nazira C. Noer dan Mira Lesmana.
Dukungan juga datang dari Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, yang sempat berbincang dengan terdakwa sebelum persidangan dimulai. Selain itu, barisan pengemudi Gojek turut membawa bunga kuning sebagai simbol simpati kepada mantan pendiri perusahaan tersebut.
Merespons gelombang dukungan di ruang sidang, apresiasi mendalam disampaikan oleh Nadiem Makarim yang menilai perkara ini menjadi sorotan masyarakat dalam mencari keadilan.
"Teman-teman, sekali lagi saya tidak pernah menyesal keputusan saya untuk mengabdi kepada negara, dan saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan untuk mengabdi kepada negara setelah kasus ini. Yang saya inginkan justru jadikanlah ini kesempatan emas apa pun yang terjadi dengan saya," kata Nadiem, mantan Mendikbudristek.
Perkara hukum yang dihadapi Nadiem ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM). Atas kasus di kementeriannya tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda uang pengganti senilai Rp5,4 triliun.