Pemerintah Pangkas Tarif PPh Final Royalti Penulis Menjadi 1,5 Persen
Pemerintah Indonesia menetapkan penurunan tarif khusus Pajak Penghasilan (PPh) Final Royalti menjadi sebesar 1,5 persen bagi penulis nasional di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026). Langkah ini dilansir dari Detik Finance menjadi bagian dari stimulus ekonomi yang diumumkan untuk mendorong perekonomian pada Semester II 2026.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menjelaskan bahwa kesepakatan pemangkasan pajak royalti penulis tersebut menurunkan tarif yang awalnya mencapai 15 persen. Saat ini, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa sedang memproses landasan regulasi agar kebijakan baru ini bisa segera diterapkan.
Proses penerbitan beleid khusus oleh Kementerian Keuangan diperkirakan memakan waktu sekitar satu hingga dua bulan ke depan. Pemerintah menilai kemudahan berupa penurunan pajak penghasilan royalti ini diperlukan untuk melahirkan tulisan nasional yang berkualitas, edukatif, dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Kebijakan pemangkasan ini juga menjadi jawaban atas keluhan para penulis terkait tingginya beban pajak untuk memperoleh keuntungan dari karya mereka. Aspirasi tersebut kemudian dikaji dan dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Menteri Keuangan hingga menghasilkan keputusan bersama.
"Jadi, ya, jadi terkait dengan pajak royalti penulis yang sudah disepakati turun dari 15% menjadi 1,5% saat ini prosesnya sedang menunggu untuk regulasinya. Nanti kaitannya dengan Kementerian Keuangan, tetapi masih dalam proses gitu. Tapi Insya Allah dalam satu dua bulan ini akan diselesaikan," papar Teuku Riefky di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Teuku Riefky menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima berbagai masukan dari asosiasi dan tokoh penulis. Pihaknya kemudian memaparkan hasil kajian tersebut dalam diskusi bersama para menteri terkait.
"Ini salah satu masukan yang kami terima dari asosiasi, dari para tokoh-tokoh penulis adalah beban dari pajak yang cukup tinggi ketika itu. Nah, aspirasi tersebut kemudian kami kaji, kami paparkan juga kepada Menko Perekonomian, kemudian juga diundang Menteri Keuangan juga untuk kita diskusikan bersama dan akhirnya waktu itu sudah diambil keputusan," papar Teuku Riefky.
Melalui kebijakan regulasi yang sedang diproses ini, pemerintah berharap iklim industri kreatif di bidang literasi dapat semakin berkembang secara positif.
"Jadi tujuannya adalah agar karya tulis Indonesia semakin berkualitas dan penulisnya juga bisa semakin sejahtera," pungkasnya.