Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto S Abdullah telah menyiapkan berkas putusan setebal lebih dari 1.146 halaman untuk dibacakan dalam persidangan tersebut.
"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Hakim kemudian meminta persetujuan dari jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa untuk mempersingkat proses persidangan dengan hanya membacakan bagian pertimbangan hukum sebanyak 122 halaman.
"Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman. Efisien kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa break kita bisa selesaikan. Ini kalau disetujui, ya. Tanggapan dari penuntut umum seperti apa?" tanya hakim Purwanto S Abdullah.
Pihak kejaksaan langsung memberikan persetujuan terhadap usulan penyederhanaan pembacaan berkas putusan tersebut.
"Kami setuju, Yang Mulia," ujar jaksa Roy Riady.
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim juga menyatakan sepakat, namun memberikan catatan agar pokok-pokok fakta persidangan tetap diuraikan secara jelas oleh majelis hakim.
"Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya kami setuju, namun kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di yang pokoknya yang diambil oleh Yang Mulia," ujar pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Nadiem Makarim sebelumnya dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum yang meyakini adanya unsur korupsi bersama dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Jaksa menilai bahwa kebijakan pemilihan perangkat laptop berbasis Chrome OS tersebut telah memenuhi seluruh unsur dakwaan primer yang merugikan keuangan negara.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer," ucap jaksa Roy Riadi.
Selain hukuman badan, kejaksaan menilai tindakan korupsi pada sektor strategis ini berdampak buruk terhadap pemerataan mutu pendidikan bagi anak-anak di seluruh wilayah Indonesia.
“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa Roy Riady.
Jaksa penuntut umum juga menyoroti adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara pertumbuhan harta kekayaan milik mantan bos Gojek tersebut dengan total penghasilan resminya.
“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa Roy Riady.
Menanggapi tuntutan dan tuduhan tersebut, Nadiem Makarim menyampaikan nota pembelaan yang menyatakan bahwa proses hukum yang menjeratnya merupakan sebuah kekeliruan dalam proses investigasi.
"Saat tim mempresentasikan rekomendasi mereka ke saya, diestimasikan biaya paket sekolah kalau semua laptopnya Windows itu Rp148 juta per sekolah, sedangkan kombinasi Chrome dan Windows itu biayanya Rp98 juta per sekolah," ujarnya Nadiem Makarim.
Nadiem menerangkan bahwa penentuan kebijakan penggunaan sistem operasi tersebut justru menghemat anggaran negara dan diputuskan oleh tim teknis kementerian, bukan atas keputusan menteri.
"Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan Tim Teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini ada di level mereka," ucapnya Nadiem Makarim.
Lebih lanjut, ia mengkritik penegakan hukum dalam kasus ini yang terkesan melakukan skema pengorbanan posisi atau tukar badan terhadap dirinya.
"Semua saksi yang menerima uang gratifikasi itu disulap menjadi saksi pemberat, dan mungkin, demi kebebasan mereka," katanya Nadiem Makarim.
Setelah melewati rangkaian persidangan panjang termasuk replik dan duplik, Nadiem tiba di pengadilan didampingi istrinya Franka Franklin dan disambut oleh para simpatisan serta mitra pengemudi ojek online.
"Tidak ada kata-kata yang bisa mengekspresikan rasa syukur saya atas dukungan yang sudah disuarakan," ucap Nadiem Makarim.
Mantan menteri tersebut menegaskan harapannya agar proses hukum di Indonesia dapat berjalan adil dan objektif sesuai dengan pembuktian di persidangan.
"Saya harapannya sebenarnya hanya satu, bahwa hari ini kebenaran menang, bahwa hari ini keadilan menang, itu saja yang saya harapkan. Itu saja yang saya doakan untuk negeri ini, agar kebenaran dan keadilan masih ada arti," sambungnya Nadiem Makarim.
Ia menambahkan bahwa dukungan moral dari berbagai pihak menjadi kekuatan utama baginya dalam melewati masa persidangan selama satu tahun terakhir.
"Bersyukur bahwa dalam perjuangan satu tahun ini saya tidak merasa sendirian," ujar Nadiem Makarim.
Nadiem menyadari situasi ketidakpastian dalam sidang putusan ini, namun ia tetap menaruh harapan besar pada integritas majelis hakim tipikor.
"Kita tahu hari ini apa saja bisa terjadi. Tentunya harapan saya adalah bahwa kebenaran menang hari ini, bahwa keadilan masih ada artinya di negara ini. Tapi saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," yakin Nadiem Makarim.
Ia menyatakan tidak memiliki penyesalan atas keputusannya untuk mengabdi kepada negara dan berharap kasus ini tidak menyurutkan motivasi generasi muda.
"Saya berdiri di sini bukan hanya mewakili saya dan keluarga saya. Saya berdiri di sini mewakili setiap orang jujur yang telah dikriminalisasi dan akan dikriminalisasi," ungkap Nadiem Makarim.
Ia berharap proses hukumnya dapat mendorong evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap sistem peradilan, penuntutan, hingga pembuktian hukum di Indonesia.
"Saya harap bahwa kasus saya, apa pun yang terjadi hari ini, dijadikan perubahan, dijadikan animo untuk perubahan yang lebih baik bagi sistem hukum kita, proses penuntutan kita, proses membuat keputusan, proses melakukan tuntutan, proses pembuktian, sehingga ini tidak terjadi lagi di negara yang kita cintai ini," jelas Nadiem Makarim.
Nadiem menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya jaminan kepastian hukum yang aman bagi seluruh masyarakat yang ingin berkontribusi pada negara.
"Saya tidak pernah menyesal keputusan saya untuk mengabdi kepada negara, dan saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan untuk mengabdi kepada negara setelah kasus ini," tutur Nadiem Makarim.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan optimisme yang tinggi bahwa kliennya akan dibebaskan secara murni jika hakim bersikap objektif, mengingat perkara ini juga melibatkan sejumlah pejabat kementerian lain yang telah divonis bersalah serta satu mantan staf khusus yang masih buron.
"Selama persidangan, kita mendapatkan fakta bahwa tidak ada satu pun bukti yang dimiliki JPU untuk menunjukkan kesalahannya Nadiem," kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan.
Pihak penasihat hukum menegaskan telah menyodorkan seluruh kesaksian dan alat bukti yang kuat untuk mematahkan seluruh dakwaan tindak pidana korupsi dari jaksa penuntut umum.
"Bahkan sebaliknya dalam persidangan kami mampu menyampaikan bukti, saksi, ahli, yang menjadi fakta persidangan bahwa Nadiem sama sekali tidak bersalah, sehingga kami yakin sekali, seandainya Hakim memiliki keberanian maka Nadiem harus dibebaskan," tegas Ari Yusuf Amir.
Saat ini jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat masih berlangsung dengan agenda pembacaan poin-poin pertimbangan hukum oleh majelis hakim.