Kemenkeu Bebaskan Pajak Penghasilan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Keuangan menegaskan pembebasan Pajak Penghasilan Final sebesar 0 persen bagi pekerja yang mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan di masa pensiun dengan saldo maksimal Rp 50 juta pada Selasa (30/6/2026).
Kebijakan pembebasan pajak tersebut didasarkan pada aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Dilansir dari Detik Finance, peserta yang memiliki saldo di atas Rp 50 juta akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 5 persen dengan syarat penyelesaian seluruh proses pencairan maksimal 2 tahun kalender sejak pencairan pertama.
Pemerintah menyatakan bahwa aturan perpajakan ini didesain untuk memberikan keringanan nyata bagi para pekerja di masa tua mereka.
"Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana JHT," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan periode Januari hingga Mei 2026, insentif pajak 0 persen ini telah dinikmati oleh 95,45 persen peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 50 juta. Angka tersebut mencakup 1.645.469 klaim dari total keseluruhan 1.723.910 klaim yang dibayarkan.
Penerapan Tarif Umum PPh Orang Pribadi tetap berlaku bagi pekerja yang melakukan penarikan dana saat masih aktif bekerja. Langkah ini diterapkan agar peserta tidak mencairkan dana lebih awal sehingga manfaat program didapatkan secara optimal.
Selain itu, iuran bulanan yang disetorkan saat aktif bekerja dipastikan bukan merupakan komponen yang dikenakan PPh. Pihak kementerian mengarahkan masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut untuk menghubungi pihak terkait.
"Informasi selengkapnya masyarakat dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak," ucap Deni.