Polres Jakarta Pusat Tangkap Tujuh Pelaku Penyekapan Karyawan Percetakan

Share

Polres Metro Jakarta Pusat menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yang berlangsung selama 21 hari, dilansir dari Detikcom.

Para korban yang bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra diduga mengalami penyekapan dan pemerasan oleh para pelaku, termasuk pemilik percetakan tersebut. Aparat kepolisian memastikan penanganan perkara dugaan penyekapan ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap tujuh orang pelaku, yaitu pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Ketujuh tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan bahwa motif pemerasan dipicu oleh tuduhan penggelapan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah yang diarahkan kepada para korban. Para pelaku meminta uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta untuk setiap korban.

"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6/2026).

Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima pengaduan dari masyarakat melalui saluran darurat resmi. Laporan tersebut langsung direspons oleh personel Polres Metro Jakarta Pusat hingga berhasil menemukan lokasi para korban disekap.

"Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian. Penyidik akan mendalami, benar atau tidak. Kenapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, kenapa justru melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang, lalu meminta uang kepada keluarga," tegas Budi.

Kombes Budi Hermanto juga menambahkan bahwa pembuktian terkait hilangnya barang di percetakan harus diuji melalui proses penyidikan yang sah. Keterangan awal dari para tersangka tidak bisa langsung diambil sebagai kesimpulan kasus.

"Kami sampaikan bahwa proses perkara ini profesional, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap informasi terkait perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan," kata Budi.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap objektif dan memanfaatkan layanan kepolisian call center 110 jika melihat peristiwa pidana.

"Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan," tutup Budi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author