Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi

Share

Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai sebesar 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur sekolah hingga 5 Juli 2026. Kebijakan ini resmi diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026, seperti dilansir dari Detik Travel pada Selasa (30/6/2026). Insentif pajak ini mencakup tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge bagi penumpang maskapai dalam negeri.

Program ini menyasar transaksi pembelian tiket dan masa penerbangan masyarakat yang dijadwalkan berlangsung sejak 24 Juni sampai 5 Juli 2026. Penyelarasan harga langsung diterapkan oleh seluruh maskapai penerbangan pada sejumlah rute domestik kelas ekonomi per 24 Juni 2026 berdasarkan data Air Transport Inspection System. Langkah tersebut diimplementasikan guna menjaga daya beli, mempermudah mobilitas masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa skema subsidi pajak ini menjadi wujud sinergi lintas instansi. Upaya tersebut ditujukan untuk memberikan keringanan finansial bagi masyarakat yang melakukan perjalanan udara.

"Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya dikutip dari detikFinance, Selasa (30/6/2026). Kementerian Perhubungan menegaskan bakal menjalankan pengawasan intensif dan evaluasi berkala demi menjamin efektivitas distribusi manfaat kebijakan ini. Penegakan hukum serta sanksi administratif siap dijatuhkan kepada pihak maskapai apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan," kata Lukman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author