Bea Cukai Bongkar Produksi Pita Cukai Palsu di Jawa Tengah
Tim operasi gabungan berhasil menggagalkan jaringan produksi dan penimbunan pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah pada Jumat (22/05/2026). Penindakan serentak ini diprediksi menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp570 miliar.
Operasi bersama ini melibatkan Tim Satgas Bea Cukai dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Pengungkapan kasus bermula dari pendalaman informasi intelijen yang mendetail mengenai aktivitas pembuatan barang kena cukai ilegal.
Aksi penggagalan sindikat tersebut mendapat respons langsung dari pimpinan tertinggi kepabeanan yang mengapresiasi kerja keras tim gabungan di lapangan.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara," ujar Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam siaran resminya, Jumat (22/05/2026).
Fokus penindakan pertama menyasar wilayah Jepara, di mana petugas menggeledah lima lokasi terpisah di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan yang menjadi tempat penimbunan dan penempelan hologram. Di lokasi-lokasi tersebut, aparat mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai tanpa hologram, dua unit mesin stamping foil, serta menangkap 15 orang pekerja.