Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online Lewat PANDAWA

Share

Mengurus perpindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan dengan mudah secara online. Peserta tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor cabang, melainkan cukup menggunakan layanan WhatsApp resmi bernama PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) atau aplikasi Mobile JKN untuk menyelesaikan proses administrasi ini dari rumah.

Yang Dibutuhkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Peserta BPJS Kesehatan
  • Koneksi internet yang stabil
  • Ponsel dengan aplikasi WhatsApp atau Mobile JKN

Peringatan Keamanan & Ketentuan: Peserta hanya bisa pindah faskes jika sudah terdaftar minimal tiga bulan di fasilitas kesehatan sebelumnya. Jam operasional aktif pelayanan administrasi PANDAWA berlangsung pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat. Jika pengajuan dilakukan di luar jam tersebut, sistem akan memprosesnya pada hari kerja berikutnya. Selain itu, fasilitas kesehatan baru hanya akan aktif mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Tahapan Pindah Faskes BPJS Lewat PANDAWA

  1. Siapkan dokumen pendukung
    Peserta wajib menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat utama verifikasi, meliputi KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Pastikan file terlihat jelas agar proses verifikasi berjalan lancar.
  2. Hubungi nomor resmi PANDAWA
    Setelah dokumen siap, hubungi nomor resmi BPJS Kesehatan melalui WhatsApp di nomor 08118165165. Peserta cukup mengirim pesan awal untuk memulai proses layanan.
  3. Klik tautan layanan yang diberikan
    Setelah pesan masuk, sistem PANDAWA akan memberikan tautan atau link layanan. Tautan ini harus dibuka untuk masuk ke portal administrasi BPJS Kesehatan.
  4. Pilih menu Administrasi
    Setelah berhasil masuk ke portal, peserta harus memilih menu Administrasi yang berisi berbagai pilihan layanan kepesertaan BPJS.
  5. Masuk ke opsi perubahan fasilitas kesehatan
    Pilih layanan Perubahan Fasilitas Kesehatan. Pastikan memilih opsi yang sesuai agar proses tidak salah jalur.
  6. Isi data diri dengan benar
    Peserta akan diminta mengisi data pribadi sesuai identitas resmi, seperti nomor kepesertaan, data faskes baru, dan alasan perpindahan. Pastikan semua informasi benar agar pengajuan tidak ditolak.
  7. Upload dokumen persyaratan
    Setelah data selesai diisi, peserta harus mengunggah dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya (KTP, KK, dan Kartu Peserta) sebagai proses verifikasi utama.
  8. Tunggu notifikasi konfirmasi
    Jika semua langkah berhasil dilakukan, sistem akan memberikan notifikasi bahwa permohonan telah diterima. Pengajuan dinyatakan selesai dan tinggal menunggu proses dari BPJS Kesehatan.

Alternatif Ganti Faskes Lewat Aplikasi Mobile JKN

  1. Download aplikasi Mobile JKN
    Unduh aplikasi resmi Mobile JKN melalui Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Registrasi dan login
    Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu. Jika sudah, cukup login menggunakan akun terdaftar.
  3. Pilih menu Perubahan Data Peserta
    Setelah masuk ke halaman utama aplikasi, cari dan pilih menu Perubahan Data Peserta.
  4. Tentukan fasilitas kesehatan baru
    Pilih FKTP baru yang sesuai dengan kebutuhan peserta, biasanya berdasarkan domisili atau akses terdekat.
  5. Lakukan verifikasi wajah
    Tahap akhir adalah verifikasi biometrik menggunakan fitur pengenalan wajah untuk memastikan identitas peserta valid. Jika verifikasi berhasil, sistem akan langsung memproses perpindahan.
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author