DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten Kota Jadi Usul Inisiatif

Share

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi RUU usul inisiatif dewan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, seperti dilansir dari Detikcom. Pimpinan dewan terlebih dahulu meminta pendapat dari seluruh fraksi secara tertulis sebelum mengetok palu persetujuan.

Mekanisme penyampaian pendapat fraksi secara tertulis tersebut disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam ruangan sidang sebelum beralih ke agenda pengambilan keputusan utama.

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna untuk dapat disetujui dan apakah untuk bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis saja kepada pimpinan dewan dapat disetujui?" tanya Puan.

Anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna tersebut kemudian memberikan persetujuan mereka secara serentak.

"Setuju," jawab para anggota yang hadir.

Setelah mengesahkan format penyampaian pendapat fraksi, Puan Maharani melanjutkan proses persidangan dengan menanyakan persetujuan pengesahan 15 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI yang mencakup wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

"Apakah 15 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan sebagaimana yang telah saya sebutkan pada awal rapat paripurna ini dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.

Persetujuan ini mencakup sejumlah rancangan regulasi daerah tingkat dua, termasuk salah satunya adalah RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author