Syahravi Klarifikasi Keterlibatan dalam Kasus Hak Cipta Fariz RM

Share

Penyanyi Syahravi memberikan klarifikasi mengenai sengketa hukum hak cipta lagu "Di Antara Kata" milik Fariz RM di kantor kuasa hukum Elza Syarief, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (29/6/2026).

Klarifikasi tersebut diberikan setelah dirinya ikut terseret dan menerima somasi akibat perselisihan antara Fariz RM dengan seorang produser berinisial SN, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Syahravi menegaskan bahwa keterlibatannya dalam proyek album tribute tersebut murni didasari oleh kontrak kerja profesional bersama perusahaan milik SN, bukan hubungan langsung dengan Fariz RM.

Proyek yang dimulai pada tahun 2024 ini menempatkan perusahaan SN sebagai pemrakarsa sekaligus pengelola seluruh kegiatan pengerjaan album.

"Saya dapat penawaran dari Bapak SN untuk turut andil dalam sebuah proyek album. Proyek albumnya itu album tribute Fariz RM, 45 Tahun Berkarier. Mungkin Mas-mas atau Mbak ada yang datang ke acara launching-nya, press conference-nya waktu itu di Gedung CIMB," kata Syahravi.

Seluruh tahapan produksi mulai dari proses rekaman hingga penampilan membawakan lagu telah diatur secara legal dalam kesepakatan tertulis.

"Jadi semua yang saya kerjakan di proyek ini, ada kontrak kerjanya. Semua yang saya lakukan, termasuk ketika membawakan lagunya itu ada di dalam kontrak kerja saya dengan Pak SN," ujarnya.

Pihak Syahravi kemudian meminta penjelasan dari SN setelah menerima surat somasi dari kuasa hukum Fariz RM terkait penggunaan lagu tersebut.

"Dan kami juga waktu mendapat somasi dari lawyer-nya RM, kami mengundang Pak SN, 'Ini gimana, ini ada tanggung jawabnya?' Terus Pak SN mengatakan bahwa ini tanggung jawab saya, bukan tanggung jawab kita," tutur Syahravi.

Terkait keberadaan lagu di platform digital, Syahravi mengaku tidak memiliki otoritas untuk menghapusnya karena kepemilikan master rekaman berada di pihak produser.

"Pemilik master-nya itu waktu itu memang salah satunya Pak SN, maksudnya perusahaannya Pak SN," katanya.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan polisi yang dilayangkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya pada Juli 2025 terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author