Polres Metro Depok Tangkap 34 Tersangka Pengedar Obat Ilegal dan Miras
Satresnarkoba Polres Metro Depok menangkap 34 tersangka pengedar obat-obatan daftar G dan minuman keras ilegal di wilayah Depok dalam operasi yang berlangsung sepanjang periode April hingga Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak kepolisian mengamankan puluhan ribu butir obat keras tak berizin beserta puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dalam operasi penindakan tersebut. Salah satu lokasi penggerebekan minuman keras berada di sebuah apartemen di Jalan Raya Margonda.
Secara rinci, total barang bukti obat daftar G yang disita mencapai 33.708 butir. Jumlah tersebut terdiri dari 10.345 butir Tramadol, 22.329 butir Hexymer, 834 butir Trihexyphenidyl (Trihex), serta 200 butir Alprazolam, ditambah dengan 73 botol minuman keras.
"Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita 33.708 butir obat daftar G serta 73 botol minuman keras dari berbagai merek," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, Selasa (30/6/2026).
Puluhan botol minuman keras yang disita tersebut mencakup berbagai merek luar dan lokal seperti Drum, Jägermeister, Gilbey's Vodka, Chivas Regal, Iceland Vodka, Captain Morgan, Jameson, Gordon's, Vibe Exotic Lyce, Red Label, Singleton, Drum Whiskey, Batavia, Vibe Black Tea, hingga Jose Cuerva.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi, sementara modus operandi yang digunakan yakni menjual barang secara langsung melalui toko maupun melalui sistem Cash on Delivery (COD)," kata Kombes Abdul Waras, Kapolres Metro Depok.
Para pelaku mengedarkan barang-barang ilegal tersebut untuk mengincar keuntungan materi dengan memanfaatkan sistem penjualan langsung di toko fisik serta layanan bayar di tempat.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Satresnarkoba Polres Metro Depok dalam memberantas peredaran obat keras ilegal dan minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat, serta membahayakan kesehatan masyarakat," ucap Kombes Abdul Waras, Kapolres Metro Depok.
Akibat perbuatan tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, sementara berkas perkara saat ini sedang diselesaikan untuk diserahkan ke Kejaksaan.