Pemerintah Bebaskan Pajak Hibah Lahan Meikarta untuk Rumah Rakyat

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak atas hibah lahan seluas 30 hektare di kawasan Meikarta dari PT Lippo Cikarang Tbk kepada pemerintah di Wisma Danantara, Jakarta, pada Senin (29/6/2026). Langkah ini diambil guna mendukung agenda prioritas pembangunan dan renovasi 3 juta rumah tanpa kendala birokrasi, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pemberian insentif ini dinilai sebagai bentuk kontribusi terhadap program nasional yang menyasar kepentingan masyarakat luas. Kementerian Keuangan berkomitmen mempercepat seluruh proses administrasi agar pemanfaatan aset tersebut dapat segera berjalan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

"Tadi saya ditanya bisa nggak kasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Tanah yang diserahkan jangan dipajaki. Ah itu mah gampang, masa orang mau kasih kita pajaki," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Demi memastikan program ini berjalan lancar tanpa hambatan aturan internal, penyesuaian regulasi akan dilakukan secara langsung oleh pimpinan kementerian. Purbaya menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas terhadap prosedur yang dinilai kaku.

"Tapi kalau saya tanya birokrasi anak buah saya, 'nggak bisa Pak harus dipajaki'. Ya kalau gitu nggak akan ada yang ngasih ke kita dong. Yang penting untung. Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.

Penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat ditegaskan menjadi prioritas utama yang berada di atas regulasi penghambat. Sanksi tegas berupa pencopotan jabatan akan diberikan kepada jajaran pegawai yang terbukti menghalangi jalannya proses pemberian insentif pajak ini.

"Nanti kalau pejabat-pejabat yang melawan, ya saya pecat saja," tegas Purbaya, Menteri Keuangan.

Lahan hibah tersebut nantinya dialokasikan sebagai penyertaan modal negara kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pengelolaan aset akan dilakukan melalui mekanisme bisnis yang sehat agar tidak memberikan beban tambahan pada APBN.

"Setiap ada proyek yang menguntungkan masyarakat, negara, pasti akan kami percepat," tegas Purbaya, Menteri Keuangan.

Dalam pelaksanaan pemanfaatan lahan ini, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Danantara Indonesia. Seluruh proses penyelesaian target juga dipantau langsung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung.

"Jadi nanti saya pastikan saya akan kerja sama dengan Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) untuk memastikan ini dalam dua bulan clear semua, bisa mulai dibangun setelah itu," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author