BPOM Tarik 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia

Share

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal dari peredaran setelah ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya pada Senin (29/6).

Langkah penertiban ini diambil setelah BPOM melakukan pengawasan selama April 2026 terhadap berbagai produk herbal, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Produk-produk yang menjadi sasaran pengawasan tersebut memiliki klaim sebagai pelangsing, pereda pegal linu, obat asam urat, hingga peningkat stamina pria.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengonfirmasi bahwa belasan produk tersebut terbukti mengandung zat kimia terlarang seperti sibutramin, parasetamol, kafein, hingga sildenafil sitrat yang termasuk kategori obat keras. Produk yang ditarik meliputi S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, dan Vall-Boon 606 Antacid Tablets.

Menurut penjelasan lembaga pengawas tersebut, keberadaan zat sildenafil sitrat berisiko memicu penurunan tekanan darah drastis, serangan jantung, hingga kerusakan organ hati dan ginjal. Sementara itu, kandungan parasetamol tanpa takaran tepat berpotensi merusak fungsi hati konsumen, dan produk sesak napas yang tidak jelas komposisinya dapat memperburuk kondisi kesehatan pasien.

"Mengapa bahaya? Karena konsumen meyakini bahwa produk yang dikonsumsi ini berbahan alami. Padahal ini penipuan karena mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan dan sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini," tegas Taruna Ikrar, Kepala BPOM, dalam keterangan tertulis.

Pihak otoritas juga mengingatkan masyarakat mengenai dampak fatal dari penanganan keluhan medis secara sembarangan menggunakan produk ilegal.

"Penggunaan produk yang tidak jelas komposisi dan keamanannya justru dapat memperburuk kondisi, menunda penanganan medis yang tepat, dan meningkatkan risiko bagi konsumen," ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM.

Sebagai respons atas temuan ini, BPOM telah memerintahkan pemusnahan seluruh produk berbahaya tersebut dan memblokir tautan penjualannya secara daring. Penelusuran terhadap produsen dan pengedar terus dilakukan, di mana para pelanggar terancam jeratan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

"Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif, jadi masyarakat harus waspada," kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM.

Masyarakat kini diimbau untuk selalu memeriksa validitas nomor izin edar melalui aplikasi resmi BPOM sebelum melakukan pembelian. Selain itu, laporan dapat segera disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM jika ditemukan produk-produk yang mencurigakan di pasaran.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author