KPK Periksa Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026). Kedatangan Dito bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Pemeriksaan ini menjadi penegasan atas komitmen penyidik untuk mendalami aliran serta proses penetapan tambahan kuota haji. Dilansir dari Detikcom, politisi tersebut sampai di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.05 WIB dengan mengenakan pakaian kasual tanpa membawa dokumen tambahan.
"Ini undangnya terkait kasus yang haji. Nggak bawa apa-apa," kata Dito.
Sebelum agenda hari ini, pemeriksaan terhadap Dito juga telah dilakukan penyidik pada 23 Januari 2026 selama tiga jam. Pemanggilan ulang dilakukan karena mantan Menpora tersebut merupakan salah satu pejabat negara yang mendampingi delegasi pemerintah ke Arab Saudi saat kesepakatan penambahan 20 ribu kuota haji terjadi pada tahun 2022.
"Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia," kata jubir KPK, Budi Prasetyo.
Lembaga antirasuah tersebut sejauh ini sudah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara korupsi kuota haji ini. Para tersangka meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Modus operandi perkara ini diduga melibatkan penyerahan uang dari Ismail Adham dan Asrul Azis Taba kepada Yaqut Cholil Qoumas melalui perantaraan Gus Alex. Ismail diduga mengirimkan dana sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex, disusul pemberian senilai USD 5.000 kepada Hilman Latief yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024. Berdasarkan laporan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini diestimasikan menembus Rp 622 miliar.