Dua Pemasok BBM Ajukan Gugatan PKPU Terhadap PT VDNI

Share

Dua perusahaan pemasok bahan bakar minyak (BBM), PT Lantra Hement Indonesia dan PT Ocean Bahari Maritime, mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan smelter nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dilansir dari Bloomberg Technoz pada Selasa (30/6/2026), perkara dengan nomor 130/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst tersebut telah didaftarkan sejak 5 Mei 2026. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga dijadwalkan membacakan putusan atas kasus ini pada hari Selasa (30/6/2026).

Melalui petitumnya, kedua pemohon meminta pengadilan menetapkan status PKPU sementara bagi VDNI selama maksimal 45 hari. Mereka juga mengusulkan penunjukan Ibnu Setyo Hastomo dan Muhammad Lazuardi Hasibuan sebagai tim pengurus, yang nantinya akan bertindak sebagai kurator jika perusahaan pengolah nikel tersebut dinyatakan pailit.

PT VDNI sendiri beroperasi di Kawasan Industri Konawe, Sulawesi Tenggara, dan berada di bawah naungan Jiangsu Delong Nickel Industry Co, raksasa baja asal China. Selain VDNI, grup tersebut mengendalikan investasi hilirisasi nikel lain di Indonesia, seperti PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Konawe.

Terkait kondisi operasional perusahaan, Dewan Penasihat Asosiasi Penambang Indonesia (APNI) Djoko Widajatno sempat memberikan keterangan mengenai situasi produksi di smelter tersebut pada tahun lalu. APNI menerima informasi mengenai langkah efisiensi yang diambil perusahaan akibat tekanan beban operasional.

"Data jumlah lini belum tersedia, mungkin hanya berupa pengurangan kapasitas agregat, bukan penghentian total satuan lini," kata Djoko saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).

Pihak pemohon turut meminta agar tim pengurus segera memanggil debitur beserta seluruh kreditur terdaftar untuk menghadiri persidangan dalam waktu paling lambat 45 hari setelah putusan PKPU sementara ditetapkan, dengan seluruh biaya perkara dibebankan kepada PT VDNI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author