IDI NTT Tegaskan Penanganan Pasien Gigitan Ular Sesuai SOP

Share

Ikatan Dokter Indonesia menegaskan tindakan mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha saat menangani pasien anak yang digigit ular di Kupang, Nusa Tenggara Timur, telah memenuhi prosedur operasional standar, Selasa (30/6/2026).

Asosiasi profesi medis tersebut menyatakan bahwa langkah penanganan yang diambil sudah tepat. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pemberian serum antibisa ular tidak boleh dilakukan secara sembarangan kepada pasien.

"Obat ini memiliki risiko efek samping berat, bahkan bisa berujung kematian jika diberikan tanpa indikasi klinis yang jelas," ujar Perwakilan IDI NTT, Ronald Louk, saat menghadiri pemakaman Icha di Kupang, dilansir detikBali, Selasa (30/6/2026).

Ronald menjamin seluruh rangkaian pelayanan medis yang diberikan oleh mendiang dr. Icha telah mengikuti aturan keilmuan resmi. Pihak organisasi memastikan tidak ditemukan unsur kesalahan penanganan dalam kasus ini.

"Semua yang dilakukan dr. Icha saat melayani pasien gigitan ular sudah melakukan semua tindakan medis sesuai SOP yang berlaku dan sudah sesuai keilmuan yang kita pelajari di pendidikan kedokteran. Jadi itu tidak ada malapraktik," sambung dia.

Pemberian serum antibisa ular sendiri mensyaratkan adanya indikasi gejala sistemik pada tubuh pasien. Berdasarkan keterangan Ronald, dr. Icha juga sempat berkonsultasi dengan dr. Tri Maharani yang merupakan satu-satunya dokter spesialis toksinologi ular berbisa di Indonesia guna mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Serum itu bisa dikatakan pisau bermata dua, bisa sebagai obat dan bisa membahayakan pada pasien yang diberikan serum itu (antivenom)," jelas Ronald.

Prosedur ketat ini juga dipengaruhi oleh ketersediaan logistik di lapangan. Regulasi setempat mengatur bahwa penyimpanan serum antivenom tidak ditempatkan di rumah sakit, melainkan dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan di setiap wilayah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author