Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Putusan Nadiem Makarim

Share

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, pada Selasa, 30 Juni 2026. Agenda persidangan terdakwa keempat kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2022 ini dilangsungkan di Ruang Prof. Dr.

H. Muhammad Hatta Ali mulai pukul 10.00 WIB, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

"Selasa, 30 Juni 2026, jam 10.00 sampai dengan selesai, agenda pembacaan putusan, ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," sebagaimana dikutip melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penuntutan hukuman pidana penjara selama 18 tahun telah diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap pendiri Gojek Indonesia tersebut. Langkah hukum ini diambil lantaran Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan, Rabu (13/05/2026).

Tuntutan tambahan juga diberikan berupa denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miar dan Rp4,87 triliun. Dakwaan jaksa menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp809 miliar kepada Nadiem melalui PT Gojek Indonesia dari total investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang mencapai US$786,99 juta.

"Adapun sumber uang PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebagian besar total investasi Google sebesar US$786,99 juta. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5,59 triliun," sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan Nadiem.

Indikasi niat jahat atau mens rea dari mantan menteri era Presiden ke-7 Joko Widodo ini diungkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Roy Riyadi berdasarkan kesaksian dari Jumeri dan Hamid Muhammad selaku eks pejabat Kemendikbudristek. Niat tersebut teridentifikasi melalui komunikasi di dalam sebuah grup WhatsApp.

“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar Roy dalam siaran pers, Selasa (20/1/2026).

Pesan digital tersebut memuat instruksi perombakan personel kementerian menggunakan perangkat lunak dan pelibatan pihak luar akibat ketidakpercayaan terhadap pejabat eselon I serta II. Hal tersebut bermuara pada pengarahan spesifikasi pengadaan teknologi informasi yang diwajibkan menggunakan Chrome OS, di mana sejumlah pejabat yang menolak menyusun kajian teknis tersebut berujung dimutasi dari jabatannya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author