Pemerintah Pangkas Suku Bunga Kredit Ultra Mikro Menjadi 8 Persen

Share

Pemerintah segera memberlakukan penurunan suku bunga kredit ultra mikro menjadi 8 persen dari semula berada di kisaran 18 hingga 25 persen. Kebijakan ini ditargetkan menyasar jutaan pelaku usaha perempuan di bawah binaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan regulasi baru ini akan berjalan dalam waktu dekat, dilansir dari Detik Finance pada Senin (29/6/2026). Saat ini pihak kementerian tengah menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan operasional.

"Realisasi segera. Kita lagi nunggu PMK. Bukan tahun ini. Kita berharap dalam bulan-bulan depan bisa dijalankan," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penurunan suku bunga ini dikhususkan bagi nasabah dengan plafon pinjaman maksimal Rp 15 juta. Bagi pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan di atas nominal tersebut akan dialihkan ke skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Persyaratannya kan itu plafonnya Rp 15 juta. Syaratnya satu yang mutlak, hanya untuk ibu-ibu. Jadi yang sekarang menerima bunga tinggi, di depan ada periode tertentu untuk turun ke bunga PNM," beber Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Untuk menutup selisih suku bunga tersebut, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran yang cukup besar. Besaran dana subsidi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan biaya dana dari pihak pemandu program.

"Ya kalau PNM sekarang, di tingkat antara Rp 18 triliun sampai Rp 25 triliun, tergantung daripada cost of fund dari PNM," tambah Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Keputusan pemotongan beban bunga bagi pelaku usaha ultra mikro tersebut disepakati dalam rapat komite pembiayaan.

"Alhamdulillah, di dalam rapat komite pembiayaan ini diputuskan pinjaman mereka turun dari range 18-25% menjadi 8%," ujar Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Langkah penyesuaian tarif ini diperkirakan akan menyentuh 10 hingga 25 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia. Selama belasan tahun terakhir, para pelaku usaha mikro tersebut harus menanggung beban bunga yang dinilai cukup tinggi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author