Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Putusan Nadiem Makarim Hari Ini
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada hari Selasa (30/6/2026).
Proses persidangan tersebut dilaksanakan di ruang Muhammad Hatta Ali, lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Berdasarkan informasi jadwal yang dihimpun, persidangan perkara ini diagendakan matang untuk dimulai tepat pada pukul 10.00 WIB.
Kepastian mengenai jadwal persidangan ini terkonfirmasi melalui data resmi yang tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Agenda: pembacaan putusan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Selasa (30/6/2026).
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 denda miliar subsider 190 hari pidana kurungan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total nilai mencapai Rp 5.681.066.728.758, yang terdiri dari komponen Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758 subsider 9 tahun kurungan.
Tuntutan hukuman yang berat ini diajukan karena jaksa meyakini mantan menteri tersebut secara sah bersama-sama telah melakukan pelanggaran hukum pidana korupsi. Jaksa penuntut umum Roy Riady menyatakan hal tersebut saat membacakan amar tuntutan hukum pada persidangan sebelumnya yang digelar hari Rabu (13/5).
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Dalam analisis yuridisnya, jaksa meyakini tindak pidana yang dilakukan Nadiem telah melanggar ketentuan hukum formal. Dakwaan didasarkan pada Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).