Polri Limpahkan Dua Kaki Tangan Bandar Narkoba Andre The Doctor
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan dua tersangka kasus narkotika jaringan internasional Andre Fernando alias The Doctor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Senin (29/6/2026).
Kedua tersangka yang dilimpahkan dalam tahap II ini adalah Charles Bernado dan Arfan Yulius Lauw, yang akan segera menjalani proses persidangan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa proses penyerahan para tersangka beserta barang bukti tersebut berjalan dengan lancar.
"Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," ujar Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Proses pelimpahan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Pol Handik Zusen dengan menyerahkan sejumlah barang bukti narkotika milik kedua tersangka.
Dari tangan Charles Bernado, polisi menyita sabu seberat 0,52 gram netto, ratusan gram ketamin, narkotika jenis happy water, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, serta ponsel.
Sementara itu, barang bukti yang diserahkan dari tersangka Arfan Yulius Lauw meliputi serbuk diduga ketamin seberat 35,65 gram netto, alat hisap, dan perangkat komunikasi.
Kedua tersangka diidentifikasi sebagai kaki tangan Andre 'The Doctor' yang mengoperasikan jaringan peredaran narkoba luas hingga ke Malaysia dan terindikasi terhubung dengan jaringan Koh Erwin di Nusa Tenggara Barat.
Dalam operasinya, Andre 'The Doctor' berperan sebagai distributor utama skala internasional yang mengedarkan sabu, Happy Water, hingga cairan vape mengandung etomidate.
Untuk menyamarkan hasil kejahatan, bandar narkoba tersebut memanfaatkan para kaki tangannya untuk mencari rekening proxy sebagai wadah penampung dana transaksi.