Geoffrey Robertson Kecam Keputusan Israel Hentikan Penyelidikan Zomi
Mantan hakim kejahatan perang PBB Geoffrey Robertson mengecam keputusan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) yang menghentikan penyelidikan pidana atas tewasnya relawan kemanusiaan asal Australia, Zomi Frankcom, di Gaza. Robertson menegaskan bahwa alasan IDF yang menyebut serangan rudal terhadap konvoi World Central Kitchen (WCK) tersebut sekadar kesalahan teknis tidak dapat diterima dalam hukum internasional. Berdasarkan Pasal 8 Statuta Mahkamah Pidana Internasional (ICC), melancarkan serangan yang disengaja terhadap personel atau kendaraan bantuan kemanusiaan merupakan bentuk kejahatan perang yang serius.
Pihak militer Israel sebelumnya memecat dua komandan dan memberi sanksi kepada tiga personel lainnya setelah melancarkan penyelidikan internal atas insiden pengeboman berturut-turut tersebut.
Namun, IDF kemudian mengumumkan tidak ada penyelidikan lanjutan karena menganggap tidak ada unsur niat kriminal dalam peristiwa fatal yang menewaskan tujuh pekerja kemanusiaan itu. Data penyelidikan PBB pada Perang Gaza 2009 menunjukkan pola serupa, di mana dari 400 penyelidikan internal IDF atas tuduhan kejahatan perang, hanya dua kasus yang sampai ke persidangan.
Robertson juga menyoroti klaim Duta Besar Israel untuk Australia Hillel Newman yang menyatakan ada keputusan pengadilan mengenai ketiadaan kewajiban pidana, padahal tidak ada bukti keterlibatan pengadilan independen. Upaya membawa kasus ini ke ICC dinilai menghadapi tantangan politik besar akibat tekanan Amerika Serikat yang mengancam sanksi terhadap pejabat pengadilan internasional tersebut.
Pemerintah Australia mendesak pembukaan bukti internal yang dipakai IDF untuk menutup kasus, sementara keluarga Frankcom terus menuntut akuntabilitas atas kematian anggota keluarga mereka.