Polresta Tangerang Tangkap Tiga Pengedar dan Sita Puluhan Ribu Obat Keras

Share

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menggagalkan peredaran 27.121 butir obat keras daftar G tanpa izin serta menangkap tiga orang pengedar, seperti dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa kasus pertama diungkap pada Sabtu (20/6/2026) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial M dengan barang bukti berupa 1.050 butir Tramadol, 1.014 butir Hexymer kemasan plastik klip, serta 24.000 butir Hexymer di dalam 24 botol.

"Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. M mengakui seluruh obat keras tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Operasi berlanjut pada Selasa (23/6/2026) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat.

Petugas mengamankan pria berinisial E beserta barang bukti berupa 67 butir Tramadol, 990 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, dan kantong plastik pengemas.

"Serta satu kantong plastik hitam yang digunakan untuk mengemas obat," beber Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Tersangka E kemudian bernyanyi bahwa dirinya bekerja bersama rekannya berinisial MM yang langsung ditangkap petugas di depan sebuah ruko tidak jauh dari lokasi penggerebekan.

"Tersangka E dan MM mengaku telah memperjualbelikan obat keras daftar G tersebut selama kurang lebih dua bulan di sekitar Kecamatan Panongan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Dari total keseluruhan operasi di dua lokasi tersebut, petugas Satresnarkoba mengamankan puluhan ribu butir obat ilegal sebagai barang bukti kejahatan.

"Total semua obat keras yang disita dari dua kasus itu sebanyak 27.121 butir," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Penangkapan ini diklaim bertepatan dengan momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni.

"Pengungkapan tersebut setidaknya telah menyelamatkan 9.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras, dengan asumsi tiga butir obat dapat dikonsumsi oleh satu orang," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author