KPK Surati Pemangku Kepentingan Minta Manajemen BUMN Tak Lapor LHKPN Disanksi

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada para pemangku kepentingan agar jajaran manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) segera diberikan sanksi, Senin (29/6/2026).

Kepatuhan pelaporan ini menjadi sorotan karena batas waktu pelaporan per 31 Maret lalu telah terlewati oleh sejumlah pejabat perusahaan pelat merah tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penegasan mengenai langkah penindakan tersebut disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, saat berada di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Lembaga antirasuah ini mendorong penegakan aturan internal di lingkungan BUMN.

"Sampai akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN yang per 31 Maret lalu belum melapor. Kami sudah menyurati para pemangku kepentingan agar mereka yang tidak melapor segera diberi sanksi," kata Aminudin, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

Pihak KPK tidak membeberkan secara rinci mengenai jumlah riil dari manajemen BUMN yang mengabaikan kewajiban LHKPN tersebut. Kendati demikian, mekanisme sanksi yang diterapkan dipastikan bakal merujuk pada regulasi yang berlaku di internal masing-masing korporasi negara.

"Jika untuk ASN sudah ada aturan sanksinya. Untuk level BUMN, sanksinya disesuaikan dengan aturan internal yang berlaku di masing-masing perusahaan," tutur Aminudin, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

Kewajiban pengisian laporan harta ini tidak hanya berlaku bagi warga negara lokal, melainkan juga menyasar jajaran direksi asing yang berkarier di BUMN. KPK mengonfirmasi telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) khusus bagi para ekspatriat yang menduduki posisi puncak tersebut.

"Jadi, termasuk WNA, walaupun dia asing, posisinya saat ini adalah sebagai top management di BUMN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, struktur di BUMN termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," tegas Aminudin, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

Terkait kendala teknis penayangan posisi jabatan di Danantara pada situs resmi LHKPN, lembaga korupsi ini berjanji untuk melakukan peninjauan sistem informasi mereka. Langkah koordinasi juga telah dilakukan melalui pertemuan langsung dengan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria.

"Nanti kami cek dulu sistemnya karena saya sendiri baru memperbarui informasi, dan sebelum pertemuan memang belum terakses untuk Danantara," tutur Aminudin, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: BUMN KPK LHKPN sanksi bumn
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author