Komdigi Ungkap Modus Baru Promosi Judi Online di Media Sosial
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan modus baru promosi perjudian daring berupa pembanjiran kolom komentar pada akun-akun media sosial berinteraksi tinggi di Jakarta pada Senin (29/6/2026). Penemuan taktik baru ini diungkapkan pemerintah guna menekan penyebaran konten ilegal yang menyasar platform digital populer, dilansir dari Detik iNET.
Pemerintah mencatat penanganan sebanyak 126.180 konten terkait perjudian daring di berbagai platform digital sepanjang periode 1-28 Juni 2026. Mayoritas temuan tersebut berasal dari situs web dengan jumlah 11.279 konten, diikuti layanan berbagi file, YouTube sebanyak 4.579 konten, platform Meta sebesar 4.549 konten, serta X sebanyak 622 konten.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan bahwa para pelaku sengaja menyasar akun berskala besar yang luput dari pengawasan ketat pengelola akun.
"Yang kami lihat, mereka memilih akun-akun besar yang dalam pantauan mereka tidak dimonitor oleh admin secara terus-menerus. Mereka kemudian secara serentak melakukan spamming di kolom komentar sehingga penyebarannya begitu masif. Ketika admin sadar, barulah komentar-komentar tersebut dihapus," kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi.
Tingginya kuantitas situs yang bermunculan mengindikasikan adanya upaya konstan dari pelaku untuk memproduksi platform baru sesaat setelah pemblokiran dilakukan oleh otoritas terkait.
"Dengan gencarnya kita melakukan penutupan situs, promosi mereka juga semakin gencar. Ketika satu situs ditutup, mereka membuat situs baru dan membutuhkan promosi agar kembali menjangkau calon pengguna," kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi.
Perubahan strategi pemasaran digital ini melibatkan jaringan akun palsu yang bertugas menyebarkan tautan ajakan secara serentak pada kolom interaksi publik.
"Ini yang kemudian kita lihat sebagai pergeseran modus. Mereka memanfaatkan akun-akun yang interaksinya sangat besar dengan melakukan spamming di kolom komentar. Ini menjadi bentuk modus baru yang membutuhkan kewaspadaan kita semua," kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi.
Pemerintah turut meminta peran aktif dari publik untuk memutus rantai sirkulasi promosi konten ilegal tersebut di ruang siber.
"Kami berharap masyarakat tidak berinteraksi dengan komentar-komentar promosi judi online tersebut. Jika menemukannya, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindak," kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi.
Kementerian Komdigi menegaskan kembali status hukum aktivitas perjudian yang sepenuhnya dilarang dalam regulasi nasional tanpa memandang bentuk medianya.
"Perbuatan judi dalam sistem hukum pidana kita tetap dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Apa pun model permainannya, baik judi darat maupun judi online, tetap merupakan perbuatan pidana. Karena itu masyarakat kami imbau untuk menghindari judi online and tidak berinteraksi dengan komentar-komentar spam yang beredar di media sosial," kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi.