Komdigi Putus Akses Situs Judi Online Berkedok Spam Komentar

Share

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses seluruh situs yang terindikasi mempromosikan judi online melalui modus baru berupa tren komentar spam di media sosial. Langkah pemblokiran ini diumumkan di Jakarta pada Senin (29/6/2026) menyusul lonjakan temuan aktivitas ilegal tersebut yang meningkat hingga 128 persen dalam dua minggu terakhir.

Lonjakan temuan penyebaran konten ini didasarkan pada perbandingan dengan rata-rata temuan selama periode Januari hingga Juli 2026. Seperti dilansir dari Detik iNET, otoritas terkait memastikan penindakan takedown langsung dilakukan terhadap situs-situs yang terindikasi dalam temuan itu.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa maraknya spam komentar menunjukkan para pelaku terus mencari berbagai celah baru untuk mempromosikan aktivitas ilegalnya. Pola ini terdeteksi sebagai gerakan yang terstruktur dari jaringan luar negeri.

"Dari hasil analisis kami, hal ini menunjukkan bahwa lonjakan ini merupakan abgian dari aktivitas terorganisir transnasional yang memanfaatkan sistem otomatis atau mesin atau bot untuk memantau media sosial secara real time," tutur Alexander di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Selain melakukan penindakan digital, pihak kementerian menekankan pentingnya keterlibatan publik untuk menekan angka penyebaran promosi tersebut. Warga diimbau untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online.

"Menjaga ruang digital nasional adalah tanggung jawab kita bersama. Kami membutuhkan kerja sama masyarakat, kewaspadaan untuk melaporkan konten mencurigakan, serta tidak ikut menyebarkannya sebagai bagian penting dalam memutus rantai penyebaran judi online," kata Alexander.

Guna memperkuat penegakan hukum terhadap praktik judi online ini, Komdigi juga meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sepekan terakhir. Langkah mitigasi kejahatan digital transnasional ini diperluas dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami semua siaga dalam memberantas kejahatan digital transnasional ini," tegas Alexander.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author