Polisi Tangkap Tujuh Penyekap Tiga Karyawan Percetakan di Senen
Polres Metro Jakarta Pusat membongkar kasus penyekapan tiga karyawan percetakan yang berlangsung selama 21 hari di kawasan Senen, Jakarta Pusat, serta menangkap tujuh orang pelaku pada Senin (29/6/2026).
Tindakan kriminal ini dipicu oleh tuduhan pemilik usaha terhadap para korban yang diduga mencuri aset perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan melalui layanan darurat.
Dilansir dari Detikcom, para korban yang diidentifikasi bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap dengan kaki diborgol. Pihak berwajib menetapkan pemilik berinisial MML beserta enam orang lainnya sebagai tersangka.
"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Penahanan paksa tersebut diiringi dengan upaya pemerasan terhadap keluarga korban untuk mendapatkan uang kompensasi. Penyekapan tetap dilanjutkan meskipun salah satu pihak keluarga telah menyerahkan sejumlah dana yang diminta.
"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih 50 juta," jelas Reynold.
Salah satu pekerja bernama Adit telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta secara penuh. Sementara itu, korban lain bernama Rafly baru mampu mengirimkan dana sebesar Rp5 juta kepada komplotan tersebut.
"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar 5 juta," jelas Reynold.
Kepolisian merinci identitas para tersangka yang terdiri dari lima pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).
"Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam jumpa pers, Senin (29/6).
Pengusutan lebih lanjut mengonfirmasi pembagian peran spesifik dari masing-masing tersangka dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memerinci peran dari para tersangka. Dua tersangka, yakni AI dan S, berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya ditangkap di lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MML. Tersangka MML merupakan pemilik percetakan yang juga otak dari peristiwa penyekapan tersebut.
Selanjutnya, polisi juga menangkap pria AYL yang mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi. Ada juga tersangka NHJ yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.
Selain itu, ada tersangka CML yang merupakan adik dari tersangka MML. Dia melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban. Terakhir tersangka I yang berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban.