Dukcapil Klasifikasikan 108 Jenis Pekerjaan di Dokumen Kependudukan
Ditjen Dukcapil Kemendagri menerapkan aturan baru terkait pencantuman jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan. Penulisan profesi masyarakat kini harus mengikuti klasifikasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah ini diambil berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Dikutip dari Detikcom, saat ini tersedia 108 opsi jenis pekerjaan resmi yang bisa dimasukkan ke dalam dokumen seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Penyeragaman ini bertujuan untuk mendukung kelancaran validasi data kependudukan.
Kebijakan ini juga memegang peranan penting dalam integrasi data dengan sistem luar, seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kasus kegagalan pendaftaran NPWP sempat terjadi akibat ketidaksesuaian data pekerjaan.
Sistem Coretax DJP kini terhubung langsung dengan basis data Dukcapil. Oleh karena itu, kolom pekerjaan pada dokumen wajib sesuai dengan klasifikasi resmi agar proses validasi perpajakan tidak mengalami kegagalan sistem.
Melansir situs resmi Dukcapil Kemendagri, terdapat beberapa kategori utama dalam pembagian jenis pekerjaan baru ini. Kategori pertama meliputi kelompok Umum dan Belum Bekerja, seperti pelajar, mahasiswa, pensiunan, dan pengurus rumah tangga.
Kategori kedua diisi oleh Aparatur Negara dan Pejabat Publik. Kelompok ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara mulai dari anggota DPR, BPK, hingga Presiden dan Wakil Presiden.
Kategori ketiga diperuntukkan bagi Karyawan Swasta dan Badan Usaha. Sektor ini mencakup pegawai swasta, karyawan BUMN, BUMD, hingga tenaga honorer yang datanya krusial untuk validasi pajak dan layanan BPJS.
Kategori keempat berfokus pada sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan. Profesi yang tercatat di dalamnya meliputi petani, peternak, nelayan, hingga buruh perkebunan sebagai bagian dari sektor produktif informal.
Kategori kelima mencakup bidang Jasa, Keahlian, dan Perdagangan. Kelompok ini memuat wiraswasta, buruh harian lepas, teknisi, penjahit, hingga pekerja sektor transportasi seperti pilot, masinis, dan nahkoda.
Kategori terakhir adalah Profesi Khusus, Medis, dan Keagamaan. Bidang ini mengakomodasi dokter, perawat, pengacara, arsitek, dosen, wartawan, hingga tokoh agama seperti imam masjid, pendeta, dan bhikkhu.
Kewajiban Memperbarui Data
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Muhammad Farid menyatakan, dengan adanya klasifikasi resmi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menggunakan istilah bebas atau tidak baku dalam mengisi kolom pekerjaan.
"Keseragaman nomenklatur akan memastikan data kependudukan nasional lebih akurat, memudahkan integrasi dengan berbagai sistem layanan publik, termasuk perpajakan, BPJS, perbankan, dan program bantuan sosial," ujar Farid.
Masyarakat yang mengalami pergantian profesi diwajibkan segera melaporkan perubahan tersebut ke Dinas Dukcapil setempat. Pelapor harus membawa dokumen bukti pendukung seperti SK pegawai atau surat keterangan kerja.
Direktur Farid menjelaskan, proses pembaruan data ini sangat krusial sebagai bagian dari upaya membangun basis data kependudukan yang valid dan andal.