Menteri UMKM Tetapkan Diskon Biaya Layanan E-Commerce Berlaku Permanen
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menetapkan diskon biaya layanan sebesar 50 persen dari platform e-commerce untuk penjual tidak bersifat sementara pada Senin (29/6/2026). Kebijakan pelindungan pelaku usaha ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa potongan biaya ini akan terus berlaku selama peraturan menteri tersebut tidak mengalami perubahan. Skema ini berbeda dengan program promosi musiman karena seluruh beban biaya potongan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia platform e-commerce.
"Ini beda dengan promo ya yg cuma ada pas hari raya, tahun baru, Harbolnas. Kalau ini enggak. ini kita dorong kita berlakukan sepanjang selama Permennya tidak diubah," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Pemerintah saat ini belum menetapkan tanggal pasti dimulainya implementasi kebijakan tersebut karena masih merampungkan integrasi sistem. Proses pendaftaran para pelaku usaha diarahkan melalui sistem digital Sapa UMKM guna memetakan kategori usaha secara akurat demi kemudahan penyaluran insentif.
"Kalau sudah by system, Sapa UMKM, by system yang ada di platform masing-masing, tinggal klek, sudah selesai. Nah ini yang lagi kita percepat nih. Supaya temen-temen seller yang jualan di marketplace juga bisa cepat untuk mendapatkan insentif ini," beber Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Integrasi sistem institusi memerlukan waktu karena melibatkan penyesuaian aturan teknis yang berbeda dari setiap platform e-commerce besar. Maman Abdurrahman mengonfirmasi bahwa sejauh ini tidak ada platform seperti Shopee, Lazada, TikTok, maupun Tokopedia yang menolak kebijakan baru tersebut.
"Nah inilah yang harus secepat mungkin integrasinya. Kendalanya cuma karena kan begini. Ini kan institusi to institusi.
Terus system by system. Dan tentunya kebijakan masing-masing institusi, antara Shopee, Lazada, TikTok Tokopedia. Terus integrasi system by system juga kan harus masing-masing beda," jelas Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Terkait masa transisi, Kementerian UMKM sebelumnya sudah memberikan tenggat waktu penyesuaian sistem paling lama enam bulan bagi pengelola e-commerce. Pihak kementerian menargetkan penerapan nyata di lapangan bisa selesai dalam waktu satu hingga dua bulan agar segera membantu para penjual mikro.
"Maksimal kan 6 bulan. Kemarin kan diundangkan 17 Juni. Paling nggak 1 bulan-2 bulan ini sudah bisa lah harusnya. Jangan lama-lama, ini ditungguin loh oleh teman-teman seller mikro kecil," ujar Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.