Polisi Selidiki Kasus Pencabulan Bocah di Ciampea Bogor
Aparat kepolisian mendalami dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun oleh oknum tukang fotokopi berinisial AN (34) di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dilansir dari Detikcom, kepolisian meminta masyarakat setempat segera melapor apabila terdapat korban lain dari tindakan tersangka pada Senin (29/6/2026). "Kami infoin ke lingkungan setempat ya, ke RT RW-nya kan.
Kalau memang ada korban lain ya silakan maksudnya dikomunikasikan untuk kami lakukan pemeriksaan," kata Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri. Pihak berwajib mengonfirmasi bahwa sejauh ini baru ada satu laporan resmi yang diterima terkait aksi bejat pelaku. Penyidikan intensif langsung berjalan setelah laporan dari korban pertama tersebut masuk ke kepolisian.
"Sampai sejauh ini sih sudah menyebar di lingkungan situ, tidak ada yang ini ya, tidak ada yang melapor ya gitu. Berarti kan sejauh ini memang korbannya hanya satu itu aja gitu, baru satu itu gitu yang melapor," ujar AKP Silfi.
Kondisi korban saat ini sedang dalam proses pemulihan trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Guna memaksimalkan rehabilitasi psikis tersebut, Polres Bogor bersinergi dengan unit perlindungan perempuan dan anak dari Pemerintah Kabupaten Bogor. "Kalau terkait traumatik kan kami bekerja sama sama UPT ya, UPT PPA ya terkait psikolognya. Jadi kalau itu kan kami hanya merujuk, terkait penanganan psikolog itu psikolog yang melanjutkan gitu," kata AKP Silfi.
Petugas kini telah menetapkan AN sebagai tersangka dalam perkara ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP.