BEI Pastikan UU PPSK Tidak Menjadi Perhatian Khusus MSCI

Share

Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tidak menjadi perhatian khusus bagi MSCI, berdasarkan diskusi rutin yang dilakukan belakangan ini di Jakarta pada Senin (29/6/2026).

Lembaga penyedia indeks global tersebut sebelumnya telah menerbitkan MSCI Market Classification Review 2026 yang menegaskan status Indonesia tetap bertahan sebagai emerging market, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Meski begitu, MSCI memutuskan untuk menunda evaluasi lanjutan sampai November 2026 guna memberikan waktu bagi otoritas pasar modal dalam menerapkan reformasi yang berjalan sejak awal tahun ini.

Penundaan evaluasi oleh MSCI terjadi di tengah sorotan terhadap transparansi struktur kepemilikan saham, penentuan free float, serta indikasi perdagangan terkoordinasi yang memengaruhi aksesibilitas pasar. Selain itu, MSCI masih memberlakukan pembekuan sementara atau freeze terhadap penambahan saham baru dari Indonesia ke dalam indeks, sehingga emiten yang sudah memenuhi syarat belum dapat bergabung.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa jajarannya tengah intensif berdiskusi dengan sejumlah penyedia indeks global dan isu regulasi tersebut tidak mencuat sebagai kendala.

"Tidak [ada concern]. Itu tidak pernah disampaikan. Diskusi dengan MSCI maupun FTSE itu rutin kita lakukan," ujar Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI.

Menurut penjelasan Jeffrey, pengumuman klasifikasi pasar yang dikeluarkan MSCI beberapa waktu lalu lebih menekankan pada konsistensi pembenahan regulasi pasar modal domestik. MSCI juga mengapresiasi respons serta tindakan BEI yang dinilai telah sejalan dengan masukan dari pengelola indeks global tersebut.

"Itu yang akan terus kita lakukan. Konsistensi dari apa yang sudah kita sampaikan tersebut. Jadi transparansi data akan secara konsisten kita sampaikan terus kepada publik," tutur Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI.

Pihak otoritas bursa juga menyatakan akan terus melanjutkan penyaringan terhadap saham-saham yang memiliki potensi tertentu di pasar modal.

"Free float itu juga konsisten kita lakukan. Bagaimana kita terus melakukan screening atas saham-saham yang punya potensi, pemegang sahamnya terkonsentrasi itu juga akan konsisten kita lakukan." kata Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI.

Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan UU PPSK baru yang memuat poin regulasi mengenai kepemilikan saham bursa. Aturan tersebut menetapkan bahwa lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, BPI Danantara, dan Bank Indonesia (BI) dapat bertindak sebagai pemegang saham BEI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author