Krakatau Posco Tunjuk Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
Publik dihebohkan oleh penunjukkan Mufli Budi Ananda ke dalam jajaran komisaris PT Krakatau Posco. Perusahaan tersebut merupakan entitas patungan antara BUMN PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) dan produsen baja asal Korea Selatan, Posco. Mufli Budi Ananda dikenal sebagai asisten pribadi dari selebritas Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad sendiri saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Masyarakat mempertanyakan dasar dari pengangkatan tersebut karena latar belakang pendidikan Mufli dinilai tidak berkaitan dengan industri baja. Dilansir dari Bloombergtechnoz, kondisi ini dianggap memicu keraguan atas konsistensi pengawasan di internal perusahaan.
Jabatan komisaris di Indonesia memiliki payung hukum yang ketat. Operasional perusahaan swasta secara umum tunduk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Berdasarkan UUPT, pengangkatan komisaris dapat dilakukan langsung oleh pemegang saham melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Regulasi ini menetapkan tolok ukur pengangkatan, persyaratan, tugas, hingga wewenang jajaran komisaris. Dewan komisaris memegang peran krusial untuk mengawasi jalannya roda perusahaan. Poin-poin pada Pasal 97, 98, dan 108 mengamanatkan komisaris untuk memberikan nasihat serta pertimbangan strategis agar kebijakan direksi selaras dengan kepentingan pemegang saham.
Oleh karena itu, seorang komisaris dituntut memiliki kompetensi yang relevan dengan sektor usaha yang dijalankan oleh jajaran direksi. Kelalaian dalam pengawasan yang memicu kerugian dapat membuat komisaris digugat secara pribadi oleh pemegang saham. Di sisi lain, perusahaan BUMN memiliki regulasi yang lebih spesifik. Ketentuan ini diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Proses finalisasi pengangkatan komisaris BUMN tetap memerlukan persetujuan RUPS. Namun, tahapan penunjukkan awal menjadi otoritas pemerintah melalui Kementerian BUMN. Merujuk pada Pasal 27 A ayat (1) poin d, seorang komisaris diwajibkan mempunyai pengetahuan yang memadai pada salah satu bidang kegiatan usaha BUMN bersangkutan. Anggota dewan komisaris juga harus menunjukkan integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku baik, serta dedikasi tinggi untuk memajukan perseroan.