Pemerintah Tunda Aturan Devisa Hasil Ekspor hingga Juni 2026

Share

Pemerintah menunda pemberlakuan aturan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dari yang seharusnya berjalan pada 1 Januari 2026 menjadi 1 Juni 2026 akibat adanya lobi dari para pelaku bisnis ke lingkungan Istana.

Keterlambatan regulasi ini diakui langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (22/5/2026). Purbaya menilai kebijakan penempatan DHE sebelumnya kurang efektif karena dana tersebut cepat dialirkan kembali ke luar negeri.

"Saya duga banyak pelaku bisnis yang melobi sampai ke Istana. Jadi bukan Presiden ya, sekeliling-sekelilingnya ada yang memperlambat," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa mekanisme lama mengizinkan eksportir menaruh DHE di bank domestik asal dikonversi ke rupiah, tetapi cara tersebut terbukti tidak memperkuat cadangan devisa nasional secara signifikan.

"Tapi ternyata kita lihat kan devisa kita nggak naik, seolah-olah kebijakan itu tidak berfungsi sama sekali. Setelah dianalisa, kesimpulan Bapak Presiden adalah banyak uang itu masuk ke sini, ditukar ke rupiah, disalurkan ke bank kecil dengan cepat segera setelah itu bank-bank itu mengirim ke luar negeri ke Singapura sehingga dolar kita di sini habis." kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Kondisi ini mengakibatkan surplus ekspor Indonesia tidak memberikan dampak nyata pada cadangan devisa karena mata uang asing tidak menetap di dalam negeri.

"Jadi dengan cara menarik ke bank-bank negara, bank-bank Himbara, kan pengawasannya lebih gampang nanti. Jadi kalau bank Himbaranya main-main ya kita pecat direksinya, Pak. Jadi kita harapkan dampak dari devisa hasil ekspor itu ke devisa akan semakin signifikan yang akan memperkuat nilai tukar juga." kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Sebelumnya, kepastian mengenai tanggal pemberlakuan regulasi baru ini telah disampaikan oleh pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (20/5/2026).

"Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE SDA ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Batas konversi devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100% diturunkan menjadi maksimal 50%," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Aturan teranyar menetapkan eksportir komoditas alam wajib melakukan repatriasi penuh ke sistem keuangan domestik. Bagi sektor migas, penempatan retensi ditetapkan minimal 30 persen selama 3 bulan, sedangkan untuk industri nonmigas diwajibkan sebesar 100 persen dengan jangka waktu minimal 12 bulan pada rekening khusus.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author