Asisten Lapak Durian Singapura Dipenjara Akibat Curi Brankas Perusahaan

Share

Seorang pekerja asal Malaysia bernama Tan An Senn dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh Pengadilan Singapura setelah terbukti mencuri uang tunai dari brankas tempatnya bekerja. Tindakan pidana penyalahgunaan kepercayaan tersebut terjadi di gerai Ding Feng Durian Station, Singapura, dalam kurun waktu 20 hingga 22 Februari 2026.

Total kerugian yang dialami pihak perusahaan akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp 238,75 juta. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Food, pelaku yang berusia 26 tahun tersebut diketahui mengemban posisi sebagai asisten di lapak penjualan durian tersebut.

Catatan hukum menunjukkan bahwa pria berkewarganegaraan Malaysia ini melancarkan aksinya sebanyak dua kali selama periode tiga hari tersebut. Setelah seluruh perbuatannya terungkap ke permukaan, Tan An Senn secara terbuka mengakui kesalahan atas satu dakwaan pelanggaran pidana penyalahgunaan kepercayaan atau criminal breach of trust di hadapan majelis hakim.

Perkara hukum ini kemudian menjadi pusat perhatian masyarakat luas setelah penelusuran latar belakang oleh media lokal Singapura mengungkap identitas keluarga pelaku. Tan An Senn dipastikan merupakan adik kandung dari seorang penyanyi sekaligus penulis lagu populer asal Malaysia yang dikenal dengan nama panggung Diorlying atau Tan Jiaying.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author