Terdakwa Pembunuhan Anak Politikus PKS Mengaku Bangkrut Akibat Kripto
Terdakwa Heru Anggara menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus perampokan dan pembunuhan terhadap MA (9), anak dari politikus PKS Cilegon Maman Suherman, setelah mengalami kerugian finansial akibat investasi aset kripto, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Jaksa penuntut umum menjelaskan awal mula keterlibatan terdakwa dalam dunia investasi hingga mengalami kerugian drastis dalam berkas dakwaan yang dibacakan di persidangan.
"Pada tahun 2015 terdakwa mulai mengikuti trading crypto, kemudian sekitar tahun 2023 terdakwa memasukkan uang tabungan gaji terdakwa ke dalam kripto senilai total Rp 400 juta yang kemudian pada tahun 2025 nilai kripto yang dimiliki menjadi Rp 4 miliar dengan target Rp 10 miliar," kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon.
Nilai aset kripto yang dimiliki terdakwa kemudian mengalami penurunan drastis hingga tidak menyisakan nilai ekonomi.
"Namun, dalam perjalanannya, nilai kripto semakin merosot dan seluruh uang terdakwa yang ada di kripto habis," ujar jaksa.
Untuk menutupi kerugian, terdakwa mengambil sejumlah pinjaman pada Juni dan Agustus 2025, termasuk pinjaman bank sebesar Rp 700 juta, koperasi Rp 72 juta, serta pinjaman online Rp 50 juta. Terdakwa kembali menginvestasikan dana tersebut ke instrumen kripto dan saham hingga mengalami kerugian berlanjut dan menyisakan uang Rp 100.000.
"Selanjutnya, uang tersebut terdakwa gunakan untuk kripto dan saham, namun ternyata semuanya kolaps dan uang tersisa Rp 100.000," kata jaksa.
Tekanan finansial membuat terdakwa menggadaikan perhiasan istrinya seberat 80 gram senilai Rp 160 juta pada November 2025, yang kembali habis untuk investasi kripto hingga berujung pada keretakan rumah tangga.
"Karena hal tersebut, sekitar bulan Desember 2025, istri terdakwa meninggalkan terdakwa dan pulang ke rumah orang tuanya di Palembang. Karena hal tersebut, terdakwa memiliki niat untuk melakukan perbuatan kriminal," ujar jaksa.
Niat awal terdakwa untuk merampok bank pada 16 Desember 2025 batal dilakukan karena kendala fasilitas kendaraan perusahaan, sehingga terdakwa mengalihkan sasaran ke perumahan warga melalui aplikasi peta digital.
"Awalnya akan melakukan perampokan di bank, kemudian terdakwa berniat mencari rumah di kompleks sebagai target pencurian melalui Google Maps," ujar jaksa.
Terdakwa menyasar rumah milik Maman di Perumahan BBS III Kota Cilegon pada pukul 13.17 WIB. Terdakwa memanjat pagar dan masuk melalui jendela tanpa terali setelah tidak ada respons atas ketukan bel rumah.
Saat memeriksa lantai dua, terdakwa mendapati korban MA sedang menggunakan ponsel. Terdakwa sempat menanyakan akses brankas bawah sebelum berupaya mengikat korban. Karena korban melawan, terdakwa menyerang korban menggunakan pisau hingga tewas.
"Setelah korban dipastikan meninggal, terdakwa kemudian pergi ke kamar lain," ujar jaksa.
Terdakwa melarikan diri dari lokasi kejadian setelah tidak menemukan barang berharga lain di dalam rumah tersebut.
"Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana apabila tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon.