Hakim Jadwalkan Sidang Vonis Kasus Suap Bea Cukai Pekan Depan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Ketiga terdakwa yang akan menghadapi putusan akhir tersebut adalah pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo, dan ketua tim dokumen Blueray Cargo Andri, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (29/6/2026).
Penetapan jadwal vonis ini dilakukan setelah para terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, yang kemudian direspons oleh jaksa penuntut umum serta tim pengacara melalui replik dan duplik secara lisan.
"Majelis harus melaksanakan musyawarah masing-masing nantinya harus lebih dulu mempelajari berkas perkara, hasil pemeriksaan di persidangan, nanti akan melaksanakan musyawarah tapi musyawarah nya tertutup ya, tertutup untuk umum. Hasilnya nanti yang akan terbuka," kata ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
Setelah memberikan penjelasan mengenai proses pengambilan keputusan, hakim kemudian menunda persidangan dan memerintahkan seluruh pihak untuk kembali hadir pada pekan berikutnya.
"Sesuai rencana yang sudah disampaikan sebelumnya, sidang berikutnya hari Jumat, Minggu depan ya tanggal 10 (Juli). Jadi sidang ditunda, sidang berikutnya hari Jumat tgl 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang atau acara sidang pengucapan putusan pengadilan," ujar hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
Sebelumnya, jaksa menuntut John Field dengan hukuman 3 tahun penjara beserta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan pada sidang Senin (22/6/2026).