Kemnaker Kaji Dampak Kenaikan Harga Gas Industri Terhadap PHK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pengkajian mendalam mengenai dampak kenaikan harga gas industri terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada Senin (29/6/2026). Langkah antisipasi ini diambil pemerintah menyusul kekhawatiran terjadinya PHK yang mengancam sekitar 55 ribu buruh akibat tingginya biaya operasional sektor industri.
Pemetaan terhadap sektor-sektor usaha yang memberikan kontribusi besar pada angka pengangguran kini sedang berjalan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Selain mencari akar masalah, Kemnaker tengah menyusun langkah mitigasi yang tepat guna menekan gelombang pemutusan hubungan kerja tersebut.
"Ya itu kami harus melakukan kajian ya, terkait dengan apa yang disampaikan oleh teman-teman serikat pekerja, serikat buruh. Yang jelas tadi, mapping kita terkait dengan tadi sektoral-sektoral yang memiliki kontribusi terhadap besarnya jumlah PHK ini. Tentunya kita akan melakukan telah, penyebabnya apa, mitigasinya apa yang perlu kita lakukan," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi.
Pemerintah memastikan bahwa penguatan instrumen perlindungan tenaga kerja tidak hanya menyasar korban PHK, melainkan juga kelompok angkatan kerja baru. Hal ini dilakukan agar penyerapan pasar kerja lokal tetap terjaga di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
"Nah ini mitigasi inilah yang paling penting kan, artinya seseorang yang ter-PHK bagaimana, bagaimana masa-masa dia ketika mencari pekerjaan, kemudian bagaimana juga termasuk juga angkatan kerja baru, yang memang harus kita serap di dalam lapangan kerja," tutur Anwar Sanusi.
Salah satu instrumen mitigasi utama yang dioptimalkan oleh pemerintah adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui skema ini, pekerja yang terdampak dapat memperoleh bantuan tunai, pelatihan reskilling dan upskilling, hingga akses informasi lowongan kerja.
"Ya, mitigasi yang kita lakukan yang pertama tentunya dari sisi JKP ya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kita terus melakukan perbaikan pelayanan. Karena bagi seorang yang ter-PHK, JKP ini sangat penting.Pertama, tentunya dia akan mendapatkan semacam, katakanlah kompensasi keuangan, yang di situ kan cash benefit, yang bisa dimanfaatkan selama dia masa tunggu untuk mencari pekerjaan," beber Anwar Sanusi.
Kemnaker juga mendorong dialog sosial melalui forum bipartit dan tripartit, serta mengarahkan pekerja berusia di atas 30 tahun ke sektor kewirausahaan.
"Makanya salah satu pilihan selain dari adalah pekerjaan, mereka kan juga bisa didorong untuk pengembangan kewirausahaan.Di Kemnaker sendiri kan juga ada program-program yang sifatnya juga pengembangan kewirausahaan, dan memang tidak terlalu besar, makanya kita juga melakukan koordinasi dengan kementerian-ementerian lain," tutur Anwar Sanusi.
Di sisi lain, ancaman kehilangan pekerjaan ini telah dikonfirmasi oleh perwakilan buruh akibat berhentinya operasional sejumlah pabrik yang terbebani tingginya harga gas komoditas industri.
"55.000 sudah terancam di depan mata dan sudah tutup satu perusahaan itu PT Granito. Tiga hari yang lalu perusahaan memanggil dan menyatakan seluruh pekerja di PHK," ungkap Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea.