Syamsul Auliya Rachman Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Share

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026). Gugatan tersebut dilayangkan untuk membatalkan status tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Permohonan resmi ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak pemohon menilai langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut tidak sah dan mencederai prosedur hukum yang berlaku.

"Menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal demi hukum," demikian petitum Syamsul seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaksel, Senin (29/6/2026).

Melalui tuntutan hukum tersebut, kubu pemohon mendesak penghentian penyidikan sekaligus meminta pembebasan dari Rumah Tahanan (Rutan). Penegasan mengenai ketidakabsahan status hukum ini kembali dituangkan dalam poin petitum berikutnya.

"Penetapan Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tulis petitum Syamsul.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, perkara ini turut menjerat Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. KPK menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap kedua pejabat tersebut.

Keduanya diduga melakukan penarikan dana paksa dari jajaran pejabat Pemkab Cilacap untuk alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran. Lembaga penegak hukum tersebut berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 610 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Syamsul dan pihak terkait lainnya, di mana target perolehan dana yang dipasang mencapai Rp 750 juta untuk dibagikan kepada Forkopimda.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: cilacap KPK praperadilan
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author