Komnas Perempuan Minta Maaf Terkait Pernyataan Kasus YTR di Bandung

Share

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf secara resmi pada Senin (29/6/2026) mengenai pernyataan mereka terkait kasus penganiayaan perempuan berinisial YTR di Bandung. Dilansir dari Detikcom, lembaga ini menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal perlindungan dan pemulihan hak-hak korban.

Pernyataan maaf tersebut dirilis guna menanggapi sorotan publik atas respons lembaga terhadap kasus penyekapan dan penyiksaan yang dialami YTR selama tiga tahun. Komnas Perempuan mengklarifikasi bahwa kasus ini dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) berlapis yang sangat kejam dan memenuhi unsur penganiayaan berat.

"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang mambahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention againts Torture/CAT)," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti, melalui keterangan tertulisnya.

Pihak lembaga menjelaskan bahwa penjelasan sebelumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 pasal 1 yang mendefinisikan penyiksaan dengan keterlibatan aparat negara. Meski demikian, penjelasan tersebut tidak berniat mengecilkan penderitaan yang dialami oleh korban penganiayaan oleh pelaku non-negara tersebut.

"Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban," kata Komnas Perempuan.

Lembaga ini juga menyatakan dukungannya terhadap langkah cepat yang diambil oleh pihak rumah sakit, pendamping, masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dalam menangani korban. Sebelumnya, polemik ini muncul setelah adanya pernyataan dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta.

"Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," kata Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, dalam sesi tanya jawab yang disiarkan akun YouTube Ombudsman RI, Minggu (28/6/2026).

Sondang menjelaskan lebih lanjut mengenai unsur-unsur yang termuat di dalam standar internasional bentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut.

"Tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu, dampaknya sangat luar biasa," ujar Sondang Frishka Simanjuntak.

Pihak lembaga menyatakan bahwa unsur kelalaian atau pengabaian dari otoritas setempat masih memerlukan pemeriksaan lebih mendalam secara hukum.

"Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," sambung Sondang Frishka Simanjuntak.

Guna mendalami dugaan unsur pengabaian tersebut, Komnas Perempuan menjadwalkan pengiriman tim langsung menuju Bandung untuk terus mengawal jalannya penegakan hukum.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author