BNN RI dan Rusia Sepakati Penguatan Pemberantasan Narkoba Internasional
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyepakati penguatan kerja sama pemberantasan jaringan narkoba internasional dengan Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia di Moskow, Rusia, pada Senin, 22 Juni 2026.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, yang diterima oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Federasi Rusia Igor Zubov dan Kepala Direktur Utama Drug Control Kementerian Dalam Negeri Rusia Ivan Valentinovic Gorbunov. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap tren peredaran gelap narkotika yang melibatkan warga negara Rusia di Bali, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak Biro Humas dan Protokol BNN RI memberikan penjelasan mengenai komitmen yang dibangun oleh kedua negara dalam memutus rantai kejahatan lintas negara tersebut melalui keterangan tertulis resmi.
"Kedua negara dalam pertemuan tersebut menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama strategis pemberantasan narkotika yang merupakan kejahatan transnasional selama periode 2026-2027 dalam tiga poin kesepakatan," tulis keterangan Biro Humas dan Protokol BNN RI, Senin (29/6/2026).
Kesepakatan pertama berfokus pada pengetatan pengawasan arus migrasi di wilayah rawan seperti Bali, menyusul pengungkapan laboratorium mefedron pertama yang melibatkan warga negara Rusia. Langkah konkret dari pengawasan ini mencakup penguatan sinergi antar-aparat hukum kedua negara.
"Kedua pihak sepakat meningkatkan pertukaran data intelijen secara real-time serta memperkuat sinergi aparat penegak hukum dan otoritas imigrasi. Tindakan tegas, termasuk deportasi, akan diterapkan bagi wisatawan asing yang terbukti terlibat jaringan kriminal narkotika," bunyi keterangan BNN.
Poin kesepakatan kedua mencakup kolaborasi menghadapi kejahatan digital melalui peningkatan kapasitas SDM pada bidang digital forensics, cyber investigation, dan pelacakan transaksi aset kripto yang digunakan untuk pencucian uang. Sementara itu, butir kesepakatan terakhir berkaitan dengan pertukaran informasi mengenai peredaran zat psikoaktif baru yang disamarkan dalam rokok elektronik, yang diimbangi dengan integrasi program edukasi pencegahan pada masyarakat.