Pemerintah Pangkas Bunga Kredit Ultra Mikro Menjadi Delapan Persen

Share

Pemerintah memutuskan untuk menurunkan suku bunga kredit ultra mikro menjadi 8 persen dari posisi sebelumnya yang mencapai kisaran 18 hingga 25 persen. Kebijakan pemangkasan bunga tersebut memerlukan alokasi anggaran subsidi yang diperkirakan menyentuh angka Rp25 triliun, seperti dilansir dari Detik Finance pada Senin (29/6/2026).

"Ya kalau PNM sekarang, di tingkat antara Rp 18 triliun sampai Rp 25 triliun, tergantung daripada cost of fund dari PNM," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan khusus untuk pelaku usaha ultra mikro di bawah binaan PNM Mekaar yang memiliki plafon kredit di bawah Rp15 juta. Bagi debitur dengan plafon pinjaman di atas jumlah tersebut akan dialihkan ke dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Persyaratannya kan itu plafonnya Rp 15 juta. Syaratnya satu yang mutlak, hanya untuk ibu-ibu. Jadi yang sekarang menerima bunga tinggi, di depan ada periode tertentu untuk turun ke bunga PNM," beber Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penerapan kebijakan penurunan bunga ini masih harus menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Meskipun demikian, pemerintah memproyeksikan regulasi ini dapat segera diimplementasikan dalam waktu dekat.

"Realisasi segera. Kita lagi nunggu PMK. Bukan tahun ini. Kita berharap dalam bulan-bulan depan bisa dijalankan," imbuh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author