Polisi Tangkap Pembunuh Anak Punk di Cikarang Barat

Share

Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda yang diduga membunuh rekannya sesama anak punk di sebuah rumah kontrakan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (28/6/2026). Penangkapan terduga pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban berinisial FA meninggal dunia akibat luka senjata tajam, dilansir dari Detikcom. Operasi penangkapan di Kampung Petecina, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto bersama jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi.

"Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk satu tabung gas melon dan botol berisi sisa minuman keras. "Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, tabung gas ukuran 3 kilogram, dan botol minuman keras," imbuh Budi Hermanto.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa berdarah tersebut bermula dari percekcokan antara korban dan pelaku pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Jatibaru, Desa Kalijaya. "Berdasarkan keterangan awal para saksi, perselisihan sempat dilerai oleh warga sekitar," kata Budi Hermanto.

Kendati sempat dilerai, perselisihan kembali pecah di lokasi kontrakan lain hingga korban mengalami luka tusuk dan dinyatakan meninggal dunia sesampainya di Rumah Sakit Bakti Husada. Atas perbuatannya, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author