Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan Siber ke Pemerintah

Share

Komisi I DPR menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber kepada pemerintah dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (29/6/2026). Penyerahan dokumen ini dilakukan karena regulasi tersebut merupakan inisiatif resmi dari pihak pemerintah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto ini menjadi agenda krusial untuk mendengarkan penjelasan pemerintah sekaligus menyerahkan poin-poin krusial dari seluruh fraksi. Pihak eksekutif diwakili oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej untuk menerima masukan legislatif tersebut.

"RUU ini adalah inisiatif dari pemerintah jadi ini akan sangat fundamental untuk teman-teman di BSSN dan BIN. Pertanyaan besar nanti Pak Eddy (Wamenkum) dan semua yang hadir ini nanti keamanan siber, tapi siber kita itu pasti buatan luar negeri, jadi mohon juga dilatih orang-orang yang punya kemampuan mumpuni untuk menjaga, kalau tidak nanti UU ini jadi catatan kertas saja," kata Utut mengawali rapat.

Utut kemudian menegaskan agenda utama pertemuan tersebut sebagai langkah awal penyelarasan pandangan antara legislatif dan eksekutif.

"Inti hari ini adalah kita dengarkan penjelasan pemerintah mengenai keamanan siber dan nanti kita teman-teman menyerahkan DIM dari fraksi-fraksi," ucap Utut.

Setelah itu, giliran pihak pemerintah yang menyampaikan pandangannya mengenai urgensi regulasi baru ini. Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Menkum, Menkomdigi, Mensesneg, dan MenPAN-RB melalui Surat Presiden RI Nomor R-07/Pres/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026 untuk membahas rancangan ini.

"Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas batas negara. Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kenebulaan negara," jelas Edward.

Wamenkum yang akrab disapa Eddy ini menambahkan bahwa keterbatasan regulasi yang ada membuat penanganan ancaman siber di Indonesia masih menemui jalan berliku.

"Kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber yang menunjukkan eskalasi dari tahun ke tahun," imbuh Edward.

Oleh sebab itu, perlindungan ruang siber dari negara dinilai krusial demi menjaga keamanan masyarakat luas di ranah digital.

"Besar harapan kami agar kiranya rancangan undang-undang ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutur Edward.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini mencakup sepuluh materi muatan utama, mulai dari penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur kritis, peningkatan kapasitas SDM dan teknologi, kerja sama internasional, hingga penguatan peran pemerintah. Selain itu, draf regulasi juga mengatur pelaksanaan audit teknis, partisipasi masyarakat, sumber pendanaan, penyidikan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana khusus yang belum diakomodir undang-undang lain.

Prosesi penyerahan berkas DIM dilakukan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sukamta kepada Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej selaku perwakilan pemerintah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author